Pasek-pasek adalah semacam hadiah atau pisungsung yang berupa uang, barang, atau binatang. Istilah lain adalah ‘pagepageh’ (prasasti Wanua Tengah III). Pembagian pasek-pasek pada awal upacara diberikan oleh penerima Sima kepada saksi-saksi, terdiri dari para pejabat pusat, pejabat desa, dan warga desa. Harta kekayaan yang dibagikan berupa hadiah, umumnya berupa pakaian laki-laki (wdihan), pakaian wanita (kain), logam mulia dalam bentuk perak dan emas. Jumlah pasek yang diberikan tidak sama, nilainya disesuaikan dengan tingkat jabatan dan status sosial individu yang menerima hadiah. Bahkan, para saksi yang datang dari jauh diberi semacam uang jalan (sangunira mulih – biaya untuk pulang). Pemberian yang berupa barang, antara lain, berbentuk kain babed (wdihan, kain, salimut), cincin (simsim). Jumlah dan kualitas barang yang dibagikan didasarkan atas urutan kepangkatan dan tinggi-rendahnya kedudukan mereka. Misalnya, jika pemberian pasek-pasek dalam bentuk kain, kain untuk pejabat yang lebih tinggi jenisnya berbeda dengan yang diberikan kepada pejabat rendah, demikian pula dalam ukurannya. Jenis-jenis kain yang disebutkan di dalam prasasti bermacam-macam. Di antara yang sering dijumpai di dalam prasasti adalah :

wdihan pilih magong, wdihan jaga, wdihan bira, wdihan ragi, wdihan rangga, wdihan pilih angsit, wdihan angsit, wdihan kalyaga, wdihan ganjar patra, wdihan ganjar patra sisi, wdihan jaro gulung-gulung, wdihan buat kling (bebed buatan orang Keling), wdihan buat pinilai, kain jaro, ken buat wetan (kain buatan dari timur), bwat lor (buatan dari derah utara), dan salimut (selimut)

Barangkali macam-macam istilah tersebut menunjukkan pola atau motif hias yang berbeda-beda. Satuan ukuran untuk jenis kain tersebut adalah yugala (di dalam prasasti disingkat yu), hlai (lembar), atau wlah untuk jenis kain biasa. Tampaknya pemilihan jenis kain tergantung kepada siapa kain tersebut diberikan. Sebagai contoh dapat dikutipkan, di dalam prasasti Sangsang 829 Saka :


pasambah i sri maharaja wdihan pilih magong yu 1 wdihan jaga yu 1 mas su 1 mara rakryan mapatih i hino inangsian wdihan kalyaga yu 1


Artinya :

persembahan kepada Sri Maharaja berupa kain wdihan pilih magong ukuran 1 yugala dan wdihan jaga 1 yugala, sedangkan kepada Rakryan Mapatih i Hino diberikan kain wdihan kalyaga 1 yugala


Di sini tampak bahwa meskipun kedua pejabat tersebut mendapat pasek-pasek kain dalam ukuran yang sama (1 yugala), jenisnya lain sesuai dengan tinggi-rendahnya jabatan. Jenis wdihan pilih magong khusus hanya diberikan kepada maharaja. Dalam prasasti yang lain, yaitu prasasti Poh 827 Saka disebutkan bahwa :


pasek- pasek i sri maharaja wdihan jaro yu 1 … nini haji rakai wwatan pu tamer kain jaro sawlah … rakryan mapatih i hino sang sri daksotamabajrapratipaksaksaya inangsean pasek pasek wdihan, kalyaga yu 1


Artinya :

pemberian kepada Sri Maharaja berupa wdihan jaro 1 yugala, . . . kepada nenek Raja Rakai Wwatan Pu Tamer berupa kain jaro 1 helai. kepada Rakryan Mapatih i Hino Sang Sri Daksotamabajrapratipaksaksaya diberi persembahan wdihan kalyaga 1 yugala


Tampak jelas di sini perbedaan sebutan wdihan untuk laki-laki dan wanita, yaitu wdihan jaro untuk raja dan kain jaro untuk nenek raja . Ada juga di antara yang hadir hanya diberi pasak-pasak berupa kain selimut 1 helai seperti terbaca pada prasasti Baru : samgat pajabungah limut hlai 1, artinya : (kepada) samgat ajabungah (diberikan) selimut 1 helai. Pasak-pasak berupa emas diberikan dalam jumlah yang berbeda menurut tinggi rendahnya jabatan. Satuan untuk berat emas dinyatakan dengan masa (disingkat ma), suwarna (disingkat su), kati (disingkat ka) sedangkan satuan untuk perak dinyakan dengan kati, dharana, masa, kupang dan disingkat menjadi ka, dha, ma, dan ku.

Para peneliti berbeda-beda dalam mengkonversi satuan berat emas . Menurut Stuttereim 1 su = 1 tahil = 16 masa = 64 kupang dengan berat 1 su = 0,038601 kg; 1 ma = 0,002414 kg; 1 ku = 0,000603 kg. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan Robert Sicks bahwa 1 kati = 16 suwarna ; 1 suwarna = 16 masa = 64 kupang ; 1 masa = 4 kupang dengan rincian berat 1 su = 38,601 gram ; 1 ma = 2,414 gram ; 1 ku = 0,603 gram.

Sedangkan untuk Pasek-pasek dalam bentuk binatang dijelaskan dalam prasasti Poh 827 Saka sebagai berikut:


patih i kiniwang nayaka sang rakawu si drping rama ni pangalah muang sang gegel rama ni tunggang kapua winaihhan pasak-pasak wdihan yu 1 mas ma 4 kbo 1 wdus 5…


Artinya :

patih di Kiniwang nayaka Sang Rakawu (bernama) Si Drping, ayahnya Pangalah, dan Sang Gegel ayahnya Tunggang, semuanya diberi pasak pasak bebed 1 yugala emas 4 masa kerbau 1 ekor dan kambing 5 ekor…


Dengan memperhatikan dan menghitung jumlah pasek-pasek yang diberikan diperoleh gambaran tentang berapa kira-kira jumlah biaya yang dikeluarkan. Dari beberapa prasasti diperoleh kesan bahwa besarnya biaya tiap penetapan sima tidak sama. Hal tersebut bergantung pada jumlah yang hadir dan menerima pasek-pasek, besar kecilnya upacara. Sebagai contoh dapat disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan menurut prasasti Kwak I 801 Saka menghabiskan emas seberat 1201,6 gram dan menurut prasasti Upit 800 Saka upacara tersebut menghabiskan biaya seberat 1509,3 gram. Upacara penetapan sima desa Taji yang dihadiri 392 orang menghabiskan beras 57 kadut, menyembelih kerbau 6 ekor, dan ayam 100 ekor.

Keadaan tersebut menggambarkan bahwa kondisi ekonomi pada masa itu cukup kuat baik dari aspek pertanian dan peternakan. Dengan banyaknya tanah sima yang ditetapkan masa itu, dengan biaya penyelenggaraan yang tinggi, tetapi tidak menggoyahkan perekonomian masyarakat pada masa itu.

Referensi

sunting

1. https://www.nusantarakitafoundation.org/pasek-pasek-budaya-pemberian-hadiah-pada-upacara-sima/