Paspor Orang Asing
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Paspor Orang Asing atau Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak 24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain.[1]
Referensi
sunting- ^ Surat Perjalanan Republik Indonesia/Parspor berdasarkan jenis, masa berlaku, dan kegunaannya, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2010-05-26, diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-29, diakses tanggal 2011-11-14