Passi Timur, Bolaang Mongondow
Passi Timur adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan Passi Timur adalah Kecamatan Paling Timur Di Kabupaten Bolaang Mongondow, Serta Kecamatan Passi Timur Juga Berbatasan Langsung dengan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.
Passi Timur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Bolaang Mongondow | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 71.01.22 | ||||
Kode BPS | 7101082 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 13 | ||||
|
Geografis
suntingSecara Geografis Kecamatan Passi Timur Merupakan Kecamatan Paling Timur dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Dengan Titik Timurnya Berada di Desa Mobuya, Serta Menjadi Salah Satu Pintu Gerbang Masuk Ke Tanah Bolaang Mongondow Lewat Jalur Bagian Timur. Kecamatan Passi Timur Juga Memiliki Bentangan Alam yang Sangat Luas Dimana Didominasi Gunung dan Juga Sungai. Kecamatan Passi Timur Memiliki Medan Wilayah yang Bergunung - Gunung, Hal Ini dikarenakan Kecamatan Passi Timur adalah Salah Satu Wilayah Tertinggi di Sulawesi Utara. Sungai Poigar Merupakan Sungai Penting yang Menjadi Pembatas Alami Antara Bolaang Mongondow dan Minahasa.
Kecamatan Passi Timur Juga Memiliki Geografis yang Unik dimana Desa Desa di Kecamatan Passi Timur Terbagi Menjadi Dua yakni Wilayah Atas dan Bawah Hal Ini Karena Dipisahkan Oleh Gunung Manembo.
Desa Wilayah Atas | Desa Wilayah Bawah |
---|---|
Mobuya | Manembo |
Sinsingon | Poopo |
Sinsingon Timur | Poopo Barat |
Sinsingon Barat | Poopo Selatan |
Insil | Pangian |
Insil Baru | Pangian Tengah |
- | Pangian Barat |
Kecamatan Passi Timur Juga Menempati Sebagian Wilayah yang Disebut DTT Modoinding Terdapat 6 Desa yang Masuk Dalam DTT Modoinding yang Dimana adalah Desa - Desa yang Berada di Wilayah Atas.
Batas Wilayah
suntingBatas | Kecamatan / Kabupaten |
---|---|
Utara | Kecamatan Poigar, Kab. Bolaang Mongondow |
Barat | Kecamatan Bilalang, Kab. Bolaang Mongondow |
Timur | Kecamatan Modoinding, Kab. Minahasa Selatan |
Selatan | Kecamatan Mooat, Kab. Bolaang Mongondow Timur dan Kotamobagu |
Demografi
suntingSuku Bangsa
suntingKecamatan Passi Timur Memilik Suku Bangsa/Etnis yang Beragam. Suku Minahasa adalah Suku Mayoritas Dengan Jumlah Populasi yang Signifikan Berada di Desa Poopo, Manembo, Sinsingon, dan Mobuya. Diikuti Suku Mongondow yang Merupakan Kelompok Terbesar Kedua yang Merupakan Mayoritas di Desa Insil dan Pangian. Terdapat Juga Beberapa Suku Minoritas yang didominasi Merupakan Pendatang Seperti Suku Gorontalo, Sangir dan Jawa.
Agama
suntingBerdasarkan Kementerian Dalam Negeri. Mayoritas Masyarakat Kecamatan Passi Timur adalah Penganut Agama Kristen dengan Protestan Sebanyak 10.239 Jiwa dan Katolik Sebesar 45 Jiwa. Kemudian Agama Islam dengan Jumlah Pemeluk Sebanyak 2.902 Jiwa.
Protestan Merupakan yang Paling Mendominasi di Seluruh Kecamatan Passi Timur dengan Desa Poopo Merupakan Penganut Protestan Terbesar yaitu 1.173 Jiwa Kemudian diikuti Desa Manembo Sebanyak 1.069 Jiwa dan Desa Poopo Selatan Sebesar 1.027 Jiwa.
Anggota Protestan di Kecamatan Passi Timur Memiliki 25 Rumah Ibadah dengan Rincian 8 Jemaat GMIBM, 8 Jemaat GPDI, 4 Jemaat GMAHK ( Advent ), 2 Jemaat GBI ( Bethel )2 Jemaat GGP dan 1 Jemaat Gereja Baptis.
Mayoritas Penduduk di Kecamatan Passi Timur adalah Anggota GMIBM.
Umat Katolik di Kecamatan Passi Timur Memiliki 1 Rumah Ibadah yang Berada di Desa Mobuya.
Umat Islam di Kecamatan Passi Timur Merupakan Penganut Terbesar Kedua yang Merupakan Mayoritas di Desa Insil Baru Sebanyak 815 Jiwa. Diikuti Desa Insil Sebanyak 745 Jiwa dan Desa Pangian Barat Sebesar 734 Jiwa. Saat Ini Terdapat 6 Masjid/Musholla di Kecamatan Passi Timur 3 Masjid di Desa Insil Bersatu ( Insil dan Insil Baru ) dan 3 Masjid di Desa Pangian Bersatu ( Pangian, Pangian Tengah dan Pangian Barat )
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan