Pelabuhan Perikanan Barelang

Pelabuhan Perikanan Barelang (PP Barelang) adalah sebuah pelabuhan perikanan yang dibangun di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Peresmiannya diadakan pada tahun 2008. Pelabuhan Perikanan Barelang merupakan pelabuhan untuk skala industri.

Dermaga Utama PP Barelang

Lokasi

sunting

Lokasi Pelabuhan Perikanan Barelang terletak di Jalan Trans Barelang, Jembatan 2 Barelang, RT. 01/RW. 04, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Pulau Nipah, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.[butuh rujukan]

Pembangunan dan peresmian

sunting

Pelabuhan Perikanan Barelang dibangun oleh pihak swasta dengan berdasarkan kepada Pasal 41 Huru 3 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada pasal 41 huruf e. Isinya menetapkan kebolehan pihak swasta untuk membangun pelabuhan perikanan atas persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1] Pelabuhan ini diresmikan pada 29 Agustus 2008.[butuh rujukan]

Fungsi

sunting

Pelabuhan Perikanan Barelang adalah pelabuhan yang dibangun dengan skala industri.[butuh rujukan]Pelabuhan Perikanan Barelang merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang masuk dalam rencana induk pelabuhan perikanan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.[2] Nomor induk pelabuhan untuk Pelabuhan Perikanan Barelang yaitu: 711.21.26.[3]

Fasilitas

sunting

Fasilitas yang tersedia di Pelabuhan Perikanan Barelang meliputi fasilitas utama, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang. Fasilitas utama di Pelabuhan Perikanan Barelang antara lain dermaga pelabuhan kapal perikanan, gedung pelayanan, dan kolam pelabuhan. Fasilitas fungsional terdiri dari tempat pendaratan ikan dan tempat pemrosesan ikan berupa kamar dingin. Sedangkan fasilitas penunjang berupa kantin.[butuh rujukan] Selain itu, di kawasan Pelabuhan Perikanan Barelang juga dibangun sanggraloka dan tempat pelatihan keselamatan.[4] Ada juga beberapa fasilitas lainnya seperti bengkel dan unit pengolahan ikan.[butuh rujukan]

Manajemen

sunting

Manajemen Pelabuhan Perikanan Barelang diatur oleh Jefri Sudianto. Ia merupakan direktur utama untuk perusahaan swasta bernama Mandra Guna Gema Sejati.[butuh rujukan]

Referensi

sunting
  1. ^ UU Nomor 31 Tahun 2004 [1]
  2. ^ Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional[2]
  3. ^ Profil PP Barelang di Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), [3]
  4. ^ PT.BSTC Global [4]