Pelaksana harian
(Dialihkan dari Pelaksana Harian)
Pelaksana harian (disingkat: Plh.) adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir namun pemimpin lembaga baru belum dilantik.[1] Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.[2]
Referensi
sunting- ^ "KBBI Daring: "pelaksana harian"". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
- ^ "Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah". Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 29 Januari 2018.