Pelarangan becak di Jakarta

Pelarangan Becak di Jakarta (2000), adalah peristiwa pelarangan beroperasi Becak yang terjadi di Jakarta pada tahun 2000. Dampak dari pelarangan becak ini para tukang becak pun melayangkan gugatan. Pada 31 Juli 2000 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim pada persidangan yang diketuai Manis Soejono, S.H mengabulkan sebagian tuntutan dari para penggugat. Di dalam putusan tersebut, para tukang becak yang saat itu didampingi YLBHI[1] (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) diizinkan untuk kembali menarik becak di pemukiman tertentu dan jalur khusus yang akan diatur oleh Pemda. Dasar dari permasalahan ini adalah Perda nomor 11 tahun 1988 Pasal 18 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta.

Namun, pada tahun 2007 Pemda Jakarta kembali mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang isinya adalah melarang becak untuk beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Pelarangan untuk becak tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Yogyakarta dan Bandung.[2]

Rujukan

sunting
  1. ^ "YLBHI – Keadilan Untuk Semua" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-05-13. 
  2. ^ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,. Catatan akhir tahun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 2017 : demokrasi Indonesia dalam pergulatan. [Jakarta]. ISBN 9786021152188. OCLC 1084466979.