Pemadam kebakaran

penyelamat yang dilatih untuk memadamkan kebakaran berbahaya

Pemadam kebakaran, disingkat damkar, adalah orang atau pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainya.

Petugas pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memadamkan api atau kebakaran.
Truk Pemadam Kebakaran
Nomor telepon-nomor telepon wilayah pemadam kebakaran DKI Jakarta

Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban bencana seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, gempa bumi, dll. Di lain hal, mereka juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri, menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, dll. Pemadam kebakaran juga terkadang ditugaskan untuk memberi sosialisasi dan pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara menanggapinya.

Sejarah sunting

Konsep satuan khusus pemadaman kebakaran mulai diwujudkan di akhir era Republik Romawi. Brigade damkar Romawi pertama dibentuk oleh Marcus Licinius Crassus, seorang jenderal Romawi, yang beranggotakan sekitar 500 orang. Kaisar Nero, membentuk satuan Vigiles Urbani di tahun 60 M dimana satuan ini bertugas memadamkan kebakaran menggunakan ember dan pompa. Satuan ini berpatroli di sekitar jalan-jalan Roma untuk mengawasi potensi adanya kebakaran dan juga bertugas sebagai satuan polisi saat itu. Jika kebakaran terjadi, satuan ini akan berbaris di sumber air terdekat dan mengumpan ember berisi air dari tangan ke tangan sampai air tiba di tempat kebakaran.

Sejarah Damkar di Hindia Belanda sunting

Sejarah damkar yang dulu dikenal "Branwir" dari Bahasa Belanda: "Brandweer" bermula pada tahun 1873, di mana terjadi kebakaran besar di Kramat-Kwitang, dan residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta) mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia, yang membahas pembentukan satuan pemadam kebakaran khusus di Batavia, yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dari Provinsi DKI Jakarta.

Pemadaman kebakaran di Indonesia sunting

 
Anggota Pemadam Kebakaran pada saat menangani suatu kecelakaan lalu lintas

Di Indonesia, dinas pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. Para pemadam kebakaran dilengkapi dengan pakaian anti-panas atau anti-api dan juga helm serta sepatu khusus dalam melaksanakan tugas, dan biasanya pakaianya dilengkapi dengan scotlight reflektor berwarna putih mengkilat agar dapat terlihat pada saat pelaksanaan tugas di malam hari.

Kepangkatan sunting

Pasukan Pemadam Kebakaran juga memiliki sistem kepangkatan seperti di instansi militer atau kepolisian.

Unit tugas sunting

Pemadam Kebakaran Indonesia memakai Moto yang berbunyi: Pantang Pulang Sebelum Padam. Sedangkan tugas pokok adalah:

  1. Pencegahan dan pengendalian kebakaran
  2. Pemadaman kebakaran
  3. Penyelamatan Korban
  4. Pemberdayaan masyarakat
  5. Penanganan bahan bahaya beracun

Korps musik sunting

Untuk keperluan seremonial atau upacara, korps musik atau KORSIK merupakan korps pemusik yang pada umumnya menggunakan alat musik perkusi dan tiup yang bertugas sebagai unsur pelengkap pada waktu upacara. Contoh upacara seperti: Upacara Serah Terima Jabatan atau SERTIJAB, Upacara HUT DAMKAR, HUT-RI, dll.

Organisasi pemadam kebakaran di Indonesia sunting

Dinas Kebakaran Kota sunting

Merupakan Dinas Pemadam Kebakaran tingkat suatu Kota di suatu provinsi. Contoh: Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura

Unit Kebakaran Bandara Udara sunting

 
Truk Pemadam Kebakaran Bandar udara

Merupakan Unit Pemadam Kebakaran pada suatu Bandar Udara atau airport. Contoh: Unit Pemadam Kebakaran Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi provinsi: Sulawesi Utara.

Unit Kebakaran Pelabuhan sunting

Merupakan Unit Pemadam Kebakaran pada suatu Pelabuhan atau seaport. Contoh: Unit Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Unit Kebakaran AU sunting

Merupakan Unit Pemadam Kebakaran Angkatan Udara (TNI-AU) yang bertempat di markas atau bandar udara Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara. Contoh: Unit Pemadam Kebakaran Pangkalan udara Halim Perdanakusuma

 
Kendaraan-kendaraan Pemadam Kebakaran di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan

Kantor atau pusat pemadam kebakaran sunting

Setiap pemadam kebakaran memiliki kantor sebagai lokasi unsur pelaksana pemadam kebakaran. Kantor ini berguna sebagai lokasi garasi kendaraan pemadam kebakaran serta penyimpanan alat-alat pemadaman kebakaran, pusat informasi dan pengaduan, serta lokasi operasi komando pemadam kebakaran. Kantor Pemadam Kebakaran memiliki dua tingkatan mulai dari tingkat tertinggi yang mewakili suatu kota/kabupaten yang bernama kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran yang membawahi beberapa pos pemadam kebakaran untuk mewakili di tingkat kecamatan/kelurahan.

Kendaraan pemadam kebakaran sunting

 
Sebuah Truk Pemadam Kebakaran di DKI Jakarta

Kendaraan-kendaraan Pemadam Kebakaran tergolong sebagai kendaraan unit gawat darurat. Tipe kendaraaan ini biasanya truk yang bagian belakang merupakan penyimpanan air, dan kendaraan ini umumnya berwarna merah. Ada beberapa tipe kendaraan yang digunakan di kesatuan pemadam kebakaran seperti:

  • mobil pick-up double cabin atau SUV yang digunakan untuk membawa perwira/komando pemadam kebakaran,
  • truk pemadam kebakaran dengan ukuran kecil dan besar sebagai unit pembawa air (unit tanker),
  • truk pemompa dan penyimpan air (biasanya dapat memompa air dari Hidran dan sumber air lainya) disebut Pump Unit
  • truk dan mobil pembawa alat-alat dan perlengkapan (selang, palu, gergaji, p3k, lampu, dll) pemadam kebakaran,
  • truk pembawa tangga (unit ladder),
  • serta kendaraan pembantu operasional lainya seperti: ambulans milik pemadam kebakaran.

Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi laluan dan jalan di lalulintas agar sampai di lokasi dengan cepat. Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat yang umumnya berwarna merah atau biru maupun kuning, jika pengemudi melihat ini di jalan raya atau lalulintas, maka seluruh kendaraan wajib memberi laluan atau minggir untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut. Dan jika ada pengemudi yang mengabaikan, membiarkan, atau mengganggu perjalanan kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan sangat dilarang dalam peraturan lalu-lintas Indonesia maupun seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan darurat juga termasuk seperti: Ambulans.

Perlengkapan pemadam kebakaran sunting

Tabung pemadam api sunting

Tabung Pemadam Api adalah alat pemadam kebakaran yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: tabung pemadam api portable unit dan tabung pemadam api trolley unit. Dari keduanya diatas dibagi 2 lagi berdasarkan sistem, yaitu cartridge sistem dan Stored Pressure System. dan bagi tabung pemadam api yang memiliki cartridge sistem adalah media atau isi dalam tabung terpisah dengan gas buang, dan gas buang dinamakan dengan CO2 (carbon Dioxide). Demikian pula Tabung Pemadam Api yang menggunakan Stored Pressure System adalah tabung pemadam api dengan media atau isi menyatu dengan gas buang yang disebut N2 (gas kering).

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sunting

Alat Pemadam Api Ringan adalah tabung pemadam api yang mudah dioperasikan bahkan oleh satu orang pengguna. karena bentuknya kecil serta beratnya dapat ditanggung oleh satu orang saja. Portable Unit ini memiliki kelebihan dan kekurangan, di mana tabung jenis ini dapat mematikan api pada awal terjadinya kebakaran. tetapi tidak direkomendasikan untuk kebakaran yang sudah membesar. Beberapa media yang digunakan di antaranya:

  • Dry Chemical Powder
  • CO2 (Carbon Dioxide)
  • Foam AFFF (Aqueoues Film Forming Foam)
  • Gas Pengganti Hallon 141b (Clean Agent)

Seperti yang sudah dikatakan diatas bahwa pemadam api portble adalah pemadam api modern yang cukup mudah dan instan untuk digunakan dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan pencegah pada awal terjadinya kebakaran.

Sejak bulan Januari 2021, seluruh mobil barang dan mobil penumpang yang dijual di Indonesia mulai keluaran tahun 2021 wajib dilengkapi alat ini. Hal tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2020.[1]

 
alat pemadam api ini berguna digunakan untuk bahaya kebakaran berat

Alat Pemadam Api Berat (APAB) sunting

Alat Pemadam Api Berat adalah tabung pemadam api skala besar dan bisa dioperasikan oleh dua orang atau lebih, dikarenakan bentuknya yang besar dan juga berat. Cocok digunakan dalam kebakaran jenis kecil dan sedang, layaknya seperti portable unit tabung jenis trolley juga memiliki berbagai bahan media atau isi sebagai bahan pemadam api, di antaranya:

  • Dry Chemical Powder
  • CO2 (Carbon Dioxide)
  • Foam AFFF (Aqueoues Film Forming Foam)
  • Gas Pengganti Hallon (Clean Agent)
 
alat pemadam api isi dalam tabung dry chemical powder

Dry Chemical Powder sunting

Merupakan kombinasi dari fosfat Mono-amonium dan ammonium sulphate. Yang berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik lebur yang rendah dan pada partikel yang sangat kering serta membengkak untuk membentuk penghalang yang hingga oksigen tidak dapat masuk sehingga dapat menutupi area kebakaran (api), akhirnya api tidak akan menyala dikarenakan pijakannya ditutupi oleh Dry Chemical powder.

  • Merupakan media pemadam api serbaguna, aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas A, B, dan C.
  • Dapat menahan radiasi panas dengan kabut (serbuk) partikelnya.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif).
  • Kimia kering tidak beracun (Non Toxic).
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

Tabung Pemadam Api adalah salah satu produk yang menggunakan bahan dry chemical powder, karena memiliki tingkat kelas kebakaran A, B, dan C.

 
alat pemadam api ini digunakan untuk kebakaran kelistrikan

Carbon Dioxide (CO2) sunting

CO2 adalah Senyawa/bahan kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2 atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun kegiatan manusia.

  • Dapat digunakan memadamkan kebakaran kelas B dan C karena merupakan bahan gas, CO2 tidak merusak, dengan daya guna yang efektif dan bersih.
  • Sangat efisien serta efektif digunakan dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan lainnya.
  • Carbon Dioxide (CO2) dapat menyerap panas dan sekaligus mendinginkan.
  • Konstruksi tabung dirancang khusus untuk menahan tekanan tinggi dan dilengkapi dengan selang yang panjang dengan nozzle yang berbentuk corong.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) sunting

Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooctanoic (PFOA), asam perfluorooctanesulfonic (PFOS). Mereka memiliki kemampuan untuk menyebar di permukaan cairan berbasis hidrokarbon. Alcohol resistant aqueous film forming foams (AR AFFF) adalah busa / foam yang tahan terhadap reaksi dari alkohol, dapat membentuk lapisan/ segmen pelindung ketika dipakai atau di semprot.

  • Dapat digunakan untuk memadamkan api kelas A namun sangat cocok bila digunakan untuk kelas B.
  • Bersifat Kondukstif (Penghantar Listrik). Tidak dapat dipakai untuk memadamkan api kelas C.
  • Foam bersifat ringan, sangat efektif untuk memadamkan zat cair yang mudah terbakar dengan cara mengisolasi oksigen serta menutupi permukaan zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar (meluas) kembali.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
 
alat pemadam api gas pengganti halon ini sangat bersih dan ramah lingkungan

Gas Pengganti Hallon Non CFC (HCFC-141B) sunting

Gas Pengganti Hallon/ HCFC-141b adalah senyawa kimia yaitu hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Merupakan senyawa dari 1,1-dichloro-1-fluoroethane dan Chemical Abstracts.

  • Merupakan pemadam api yang bersih dan tidak meninggalkan residu.
  • Sangat efektif untuk digunakan pada semua risiko kelas kebakaran A, B dan C.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif), sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik dan alat perkantoran modern lainnya.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

Kelas kebakaran sunting

Kelas Kebakaran Media Dry Chemical Powder Foam AFFF CO2 Hcfc-141B
Kelas Kebakaran A Kain, Kayu, Kertas Ya Ya Tidak Ya
Kelas Kebakaran B Minyak, Benda Cair Ya Ya Ya Ya
Kelas Kebakaran C Gas, Kimia, Listrik Ya Tidak Ya Ya

Hydrant Equipment sunting

 
alat hydrant yang biasa ada di pinggir trotoar

Alat yang mengalirkan air ke selang pemadam kebakaran. Letaknya berada di trotoar.

Referensi sunting

  1. ^ "Mulai 2021 Mobil Baru Harus Ada Alat Pemadam Kebakaran". Gaikindo. 7 Oktober 2020. Diakses tanggal 25 Januari 2021.