Pematang Tinggi, Kerumutan, Pelalawan

desa di Kabupaten Pelalawan, Riau


Pematang Tinggi merupakan salah satu desa ekstransmigrasi yang berada di wilayah kecamatan Kerumutan. Sebelum menjadi desa definitif pada tahun 1989 (sesuai dengan keputusan daerah No. 443 Tahun 1998). Desa Pematang Tinggi merupakan satuan pemukiman IV atau yang biasa disingkat dengan SP IV. Kemudian satuan pemukiman ini diganti nama menjadi Tegal Sari, tetapi pada perjalanannya nama Tegal Sari dianggap oleh sebagian masyarakat tempatan atau penduduk pribumi yang merupakan penduduk melayu, nama tegal sari dianggap terlalu berbau bahasa jawa, sehingga kurang pas dengan keadaan masyarakat pada saat itu dan dikhawatirkan menimbulkan perpecahan terutama dengan penduduk asli.

Pematang Tinggi
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenPelalawan
KecamatanKerumutan
Kode pos
28383
Kode Kemendagri14.05.07.2007
Luas1.292,5 Ha
Jumlah penduduk2.173 jiwa
Kepadatan... jiwa/km2

Sebelum disepakati nama Pematang Tinggi, sebenarnya ada beberapa pilihan nama yang diusulkan oleh tokoh masyarakat melayu pada saat itu yaitu: Pematang Tinggi, Lubuk Sibungkuk, dan Seminai Ngampak. Setelah melalui pembahasan yang panjang nama Pematang Tinggilah yang kemudian dipilih untuk menggantikan nama Tegal Sari karena dianggap lebih sesuai dengan kondisi geologis desa.

Pada masa awal transmigrasi sampai terbentuk desa definitif yang mandiri Kepala Satuan Pemukiman merupakan pembina dalam penempatan peserta transmigrasi, sementara untuk urusan administrasi pemerintahan dibawah komando PJS Kepala Desa.

Pada tahun 1989 penduduk desa Pematang Tinggi adalah 517 KK yang merupakan penduduk awal desa (sebagai peserta transmigrasi), luas wilayah yang disediakan oleh Pemerintah adalah 1.292,5 ha. Dan merupakan luas wilayah yang dimiliki oleh desa Pematang Tinggi hingga saat ini. Sedangkan jumlah penduduk saat ini adalah 673 KK terdiri dari 2.173 jiwa.