Pembakaran gereja
tindak kejahatan berupa secara sengaja dan dengan niat buruk membakar gereja dan/atau sarana terkaitnya
Pembakaran gereja adalah tindakan membakar atau percobaan pembakaran sarana keagamaan. Di seluruh dunia, pembakaran sengaja dilakukan karena gereja-gereja yang kosong merupakan sasaran empuk, atau karena ekskomunikasi (pengucilan), kebencian rasial, piromania, prasangka terhadap agama atau keyakinan agama tertentu, keserakahan, sebagai bagian dari kampanye sektarian kekerasan komunal, atau sebagai cara untuk melampiaskan perbedaan pendapat atau sentimen anti-agama secara anonim.
Di Indonesia, kasus pembakaran gereja telah terjadi sejak tahun 1967, dan pada tahun 2015, sudah lebih dari 1000 kasus pembakaran gereja yang terjadi.[1]