Pembicaraan:Efek (keuangan)

Komentar terbaru: 1 tahun yang lalu oleh InternetArchiveBot pada topik External links found that need fixing (November 2023)

Penerbit sama dengan "emiten"? Kembangraps 10:18, 13 Juli 2007 (UTC)

Thanks atas kejelian dan koreksi Kembangkraps, setelah saya baca ulang maka dapat saya jelaskan sebagai berikut :
  • dalam Undang-undang pasar modal istilah yang digunakan adala emiten yaitu adalah pihak yang melakukan penawaran umum atas efek, atau dalam arti kata lain penerbit efek yang melakukan penawaran penjualan efek kepada publik disebut emiten (oleh undang-undang tersebut)
  • Apabila tidak melakukan penawaran umum kepada publik tentu saja dapat disebut sebagai penerbit (issuer) karena pada perdagangan OTC ( over the counter) atau perdagangan diluar bursa, ketentuan mengenai perdagagan di bursa ini tidak berlaku.
Thanks for Kembangkraps atas bantuannya melakukan koreksi, kalau ngak ada yg koreksi biasanya pasti ada kesalahan.Erarre humanum est khilaf itu insaniah.--Alcatrank 10:35, 13 Juli 2007 (UTC)
sunting

Hello fellow editors,

I have found one or more external links on Efek (keuangan) that are in need of attention. Please take a moment to review the links I found and correct them on the article if necessary. I found the following problems:

When you have finished making the appropriate changes, please visit this simple FaQ for additional information to fix any issues with the URLs mentioned above.

This notice will only be made once for these URLs.

Cheers.—InternetArchiveBot (Melaporkan kesalahan) 1 November 2023 03.29 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Efek (keuangan)".