Pemeringkatan efek
Pemeringkatan efek adalah pemberian peringkat atas suatu perusahaan dan efek/instrumen utang yang diterbitkannya. Pemeringkatan efek ini dibedakan di penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk, serta efek yang bersifat ekuitas. Penawaran umum atas efek bersifat hutang, wajib dilakukan pemeringkatan efek, namun hal ini tidak diwajibkan bagi efek bersifat ekuitas.[1] Pemeringkatan efek ini dilakukan oleh Penasihat Investasi sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Disamping itu pula, pemeringkatan efek harus dilampirkan dalam prospektus maupun dalam dokumen pernyataan pendaftaran.[2]
Penasihat investasi ini dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat 14 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mana adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan, atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.[2]
Pemeringkatan efek pada obligasi ini berfungsi menyatakan skala risiko suatu obligasi yang diterbitkan. Lebih jauh dari hal tersebut, pemeringkatan ini penting karena memuat pernyataan yang informatif, serta memberikan sinyal kemungkinan gagalnya pembayaran hutang suatu perusahaan dan kinerjanya. Informasi tersebut membawa investor mengetahui return yang akan diperoleh sesuai dengan risiko yang dimiliki. Peringkat yang dilakukan oleh agen ini juga terbagi menjadi dua, yakni investment grade (AAA, AA, A, dan, BBB), serta non investment grade (BB, B, CCC, dan D).[3]
Kewajiban
suntingPemeringkatan efek berdasar pada Peraturan Nomor IX.C.11 (Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-135/BL/2006 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang). Kemudian peraturan tersebut menentukan bahwa Emiten yang menerbitkan efek memiliki kewajiban:[4]
- Memperoleh Hasil Pemeringkatan atas Efek, yang memiliki informasi.
- Keunggulan yang dimiliki oleh emiten dan efek bersifat hutang yang diterbitkannya serta kemampuannya memenuhi kewajiban atas penerbitannya.
- Kelemahan yang dimiliki oleh emiten dan efek bersifat utang yang diterbitkannya, serta risiko yang dihadapi oleh pemegang efek bersifat utang.
- Simbol peringkat efek yang mencerminkan informasi yang ada di 2 poin sebelumnya.
- Memuat hasil pemeringkatan efek, dan tanggal penerbitan hasil pemeringkatan efek di perjanjian perwaliamanatan dan prospektus.
Referensi
sunting- ^ Wijaya dan Peace Ananta, Andika dan Wida (2018). IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum. Jakarta Timur: Sinar Grafika. hlm. 172. ISBN 978-979-007-836-9.
- ^ a b Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- ^ dan Sari, Raharja (2008). "Kemampuan Rasio Keuangan dalam Memprediksi Peringkat Obligasi (PT Kasnic Credit Rating)". Jurnal Maksi. 8 (2): 233.
- ^ Peraturan Nomor IX.C.11 (Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-135/BL/2006 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang).