Sistem parlementer

Tata pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan
(Dialihkan dari Pemerintahan parlementer)

Sistem Parlementer atau sistem keparlemenan adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan di mana eksekutif, yaitu pemerintah atau kabinet, bertanggung jawab langsung kepada legislatif atau parlemen. Dalam sistem ini, pemimpin eksekutif biasanya adalah seorang Perdana Menteri yang diangkat dari partai atau koalisi partai yang memiliki mayoritas kursi di parlemen. Sistem parlementer umumnya ditemukan di negara-negara dengan tradisi demokrasi yang panjang, seperti Inggris, Kanada, dan Australia, serta beberapa negara lain di dunia.[1]

Peta perbedaan jenis sistem parlementer
  Monarki konstitusional di mana kekuasaan berada di tangan parlemen.
  Republik parlementer di mana parlemen secara efektif terpisah dari kepala negara.
  Republik parlementer dengan presiden eksekutif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen
Istana Westminster, "Ibu semua parlemen."

Ciri khas dari sistem parlementer adalah hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Perdana Menteri dan kabinetnya adalah anggota parlemen, dan mereka harus mempertahankan dukungan mayoritas dari parlemen untuk tetap berkuasa. Jika pemerintah kehilangan dukungan mayoritas, parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya, yang jika disetujui, dapat menyebabkan jatuhnya pemerintah dan memicu pemilihan umum baru. Oleh karena itu, sistem ini cenderung menghasilkan pemerintahan yang stabil dan kooperatif antara eksekutif dan legislatif, meskipun dalam beberapa kasus juga dapat memicu ketidakstabilan politik jika tidak ada mayoritas yang jelas.[2]

Selain itu, dalam sistem parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan sering kali adalah dua individu yang berbeda. Kepala negara bisa seorang Raja atau Presiden yang memiliki peran seremonial, sedangkan kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang memimpin kabinet dan menjalankan pemerintahan sehari-hari. Ini berbeda dengan sistem presidensial di mana Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus.[3]

Ciri-ciri sistem parlementer

sunting
Pendalaman teori Republik konstitusional Monarki konstitusional
Presidensial Semipresidensial Parlementer Parlementer
Kepala negara Presiden Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Presiden Perdana Menteri
Sifat kepala negara Populer Seremonial
Sifat kepala pemerintahan Populer Seremonial Populer
Kekuasaan kepala negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara ditentukan jangka waktu
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden ditentukan jangka waktu
(4-6 tahun)
Masa pemilihan umum legislatif tepat waktu berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
Kekuasaan negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan Eksekutif Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif Presiden Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara Presiden Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet ya tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif tidak ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif tidak ya
Posisi eksekutif Partai politik dan profesional Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Hubungan legislatif dan eksekutif harus lepas dari jabatan legislatif merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif sejajar legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya
Keputusan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih ya tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif ya tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara tidak tentu hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara ya tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara Pemakzulan Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan Pemakzulan Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara kalangan umum pribadi
Posisi elite/orang kaya setara dianggap bangsawan/feodal
 
Bentuk pemerintahan di berbagai negara. Sistem parlementer penuh berwarna oranye. Sistem monarki konstitusional dengan parlemen kuat berwarna merah, monarki konstitusional dengan parlemen lebih lemah dari raja berwarna magenta.

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer

sunting

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:

  • Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Masa pemilihan umum dapat berubah-ubah dengan jangka waktu tertentu.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Negara dengan sistem pemerintahan parlementer

sunting
 
Patung Nelson Mandela dari Afrika Selatan di Parliament Square, London

Amerika

sunting
 
Parlemen Kanada
Negara
  Antigua dan Barbuda
  Bahamas
  Barbados
  Belize
  Kanada
  Dominika
  Grenada
  Jamaika
  Saint Kitts dan Nevis
  Saint Lucia
  Saint Vincent dan Grenadines
  Trinidad dan Tobago
 
Sansad Bhavan, Gedung parlemen dari negara demokrasi terbesar di dunia, India
 
Council of Representatives of Iraq
 
Knesset, gedung parlemen Israel di Yerusalem
 
Parlemen Malaysia
Negara
  Bangladesh
  Bhutan
  Kamboja
  India
  Irak
  Israel
  Jepang
  Kuwait
  Kirgistan
  Lebanon
  Malaysia
  Mongolia
    Nepal
  Pakistan
  Singapura
  Thailand
 
Gedung administrasi Parlemen Albania
Negara
  Albania
  Austria
  Belgia
  Bulgaria
  Kroasia
  Ceko
  Denmark
  Estonia
  Finlandia
  Jerman
  Yunani
  Hungaria
  Islandia
  Irlandia
  Italia
  Kosovo
  Latvia
  Lithuania
  Luksemburg
  Republik Makedonia
  Malta
  Moldova
  Montenegro
  Belanda
  Norwegia
  Polandia
  Serbia
  Slowakia
  Slovenia
  Spanyol
  Swedia
  Swiss
  Britania Raya
Templat:Country data Aku

Pasifik

sunting
 
Parlemen Selandia Baru
Negara
  Australia
  Selandia Baru
  Papua Nugini
  Samoa
  Vanuatu

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting