Pemilihan Presiden Indonesia 1945
Pemilihan presiden Indonesia 1945 adalah suatu pemungutan suara pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1945–1950. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UU 1945, Namun MPR belum terbentuk jadi tugasnya dilaksanakan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). [1]
Pemilihan Presiden Indonesia 1945 | |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
18 Agustus 1945 | |||||||||||||||||
27 suara anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang | |||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||
Hasil suara
| |||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Suara Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Soekarno: 27 kursi | |||||||||||||||||
|
Latar Belakang
suntingPada tahun 1945, Jepang membentuk BPUPKI, yang menentukan Dasar negara dan Bentuk negara.
Namun setelah menyerahnya Jepang pada 1945, Indonesia melaksanakan Kemerdekaan lebih cepat dan tentu, Pemilihan Presiden juga lebih cepat.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Satu hari setelah kemerdekaan, Terjadilah pemilihan Presiden yang menghasilkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hasil
suntingPemilihan Presiden
suntingCalon | Partai | Fraksi | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Soekarno | Nonpartisan | Fraksi Nasional Indonesia | 27 | 100,00 | |
Total | 27 | 100% | |||
Suara sah | 27 | 100,00 | |||
Suara tidak sah | 0 | 0,0 | |||
Abstain | 0 | 0,0 |
Pemilihan Wakil Presiden
suntingCalon | Partai | Fraksi | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Mohammad Hatta | Nonpartisan | Fraksi Nasional Indonesia | 27 | 100,00 | |
Total | 27 | 100% | |||
Suara sah | 27 | 100,00 | |||
Suara tidak sah | 0 | 0,0 | |||
Abstain | 0 | 0,0 |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Lararenjana, Edelweis (18 Agustus 2021). "Peristiwa 18 Agustus: Diangkatnya Ir. Soekarno Sebagai Presiden RI Pertama yang Sah". Merdeka.com. hlm. all. Diakses tanggal 30 April 2022.