Pemilihan umum Bupati Ngawi 2024

Pemilihan umum Bupati Ngawi 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Ngawi periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Ngawi 2024
Logo pemilihan umum
Logo pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar694.934
Kehadiran pemilih464.462 (66,84%)
Kandidat
 
Calon Ony Anwar Harsono Kotak kosong
Partai PDI-P
Wakil Dwi Rianto Jatmiko
Suara rakyat 409.499 25.756
Persentase 94,08% 5,92%
Peta persebaran suara
Peta Jawa Timur yang menyoroti Ngawi
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko
PDI-P

Pemilihan Bupati Ngawi tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pemilihan umum Bupati Ngawi 2024 merupakan salah satu Pilkada yang diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Ngawi terdapat 8 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Ngawi. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Ngawi, 9 kursi dari 45 kursi.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Ngawi adalah 701.425 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (41,62%), Partai Golkar (11,10%), PKB (11,02%), dan Partai Gerindra (10,16%).

Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 59.566 11,02%
6 / 45
  2
2 Gerindra 54.917 10,16%
6 / 45
  2
3 PDI-P 224.954 41,62%
20 / 45
 
4 Golkar 60.012 11,10%
5 / 45
 
5 NasDem 13.280 2,46%
0 / 45
  2
6 Buruh 1.522 0,28%
0 / 45
7 Gelora 15.614 2,89%
0 / 45
8 PKS 35.948 6,65%
3 / 45
  1
9 PKN 0 0,00%
0 / 45
10 Hanura 8.380 1,55%
1 / 45
 
11 Garuda 366 0,07%
0 / 45
12 PAN 20.765 3,84%
2 / 45
  1
13 PBB 186 0,03%
0 / 45
14 Demokrat 36.155 6,69%
2 / 45
  1
15 PSI 1.168 0,22%
0 / 45
16 Perindo 260 0,05%
0 / 45
17 PPP 6.654 1,23%
0 / 45
  1
24 Ummat 806 0,15%
0 / 45
Jumlah 540.553 100,00% 45

Calon

sunting
 
Ony Anwar Harsono Dwi Rianto Jatmiko
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Bupati Ngawi
(2021–2025)
Wakil Bupati Ngawi
(2010–2015, 2016–2021)
Wakil Bupati Ngawi
(2021–2025)
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2020)
Partai Pengusung
PDI-P Golkar PKB Gerindra Demokrat PKS
PAN Gelora NasDem Hanura PPP Perindo
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
536.505 / 540.553 (99%)
Kursi DPRD Kabupaten Ngawi
45 / 45 (100%)
Visi
“Semesta Berencana”
"Terwujudnya Lumbung Pangan Nasional yang Maju dan Berkelanjutan Menuju Masyarakat Kabupaten Ngawi Sejahtera, Berakhlak, dengan Semangat Gotong Royong."
Misi
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi masyarakat.
  2. Meningkatkan produktivitas ekonomi melalui diversifikasi dan penguatan sektor-sektor ekonomi utama berbasis pertanian.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi antar layanan pemerintah dan publik berbasis teknologi informasi.
  4. Meningkatkan akses dan konektivitas antar daerah yang menunjang keberlangsungan aktivitas ekonomi.
  5. Meningkatkan kondusifitas daerah yang mendukung keberlanjutan pembangunan.

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganPartaiSuara%
Ony Anwar HarsonoDwi Rianto JatmikoPDI-P409.49994.08
Kotak kosong25.7565.92
Jumlah435.255100.00
Suara sah435.25593.71
Suara tidak sah/kosong29.2076.29
Jumlah suara464.462100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi694.93466.84
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Ngawi No. 1791 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

sunting

Pasangan calon nomor urut 1, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngawi terpilih oleh KPU Kabupaten Ngawi pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2025.

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  3. ^ "KPU Ngawi Umumkan DPT Pemilu 2024, Total 701.425". Desa Sambiroto Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. Diakses tanggal 2025-01-31. 
  4. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.