Pemilihan umum Bupati Pegunungan Bintang 2020
Pemilihan umum Bupati Pegunungan Bintang 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Pegunungan Bintang 2020 atau Pilbup Pegubin 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, Indonesia. Pilbup Pegubin 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat selama satu periode.
2024 9 Desember 2020[1] | ||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||
| ||||||||||||||
Peta persebaran suara
Lokasi Kabupaten Pegunungan Bintang di Provinsi Papua | ||||||||||||||
|
Persyaratan dukungan
suntingPasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 (minimal 10.340 dukungan) yang setidaknya tersebar di 18 dari 34 distrik.[3] Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 25 kursi DPRD Pegunungan Bintang, yaitu 5 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Pegunungan Bintang. Dari 9 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Pegunungan Bintang, hanya Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrat yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi setelah masing-masing berhasil meraih 6 kursi.
Kursi parlemen
suntingHasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Pegunungan Bintang terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kab. Pegunungan Bintang, yaitu:
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan kursi (2014) | |
---|---|---|---|---|
1 | Demokrat | 6 / 25
|
3 kursi | |
2 | NasDem | 6 / 25
|
2 kursi | |
3 | Gerindra | 3 / 25
|
2 kursi | |
4 | Golkar | 3 / 25
|
2 kursi | |
5 | Hanura | 3 / 25
|
3 kursi | |
6 | PKB | 1 / 25
|
||
7 | PKS | 1 / 25
|
||
8 | PAN | 1 / 25
|
1 kursi | |
9 | PBB | 1 / 25
|
||
Kandidat
suntingPemilihan umum ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4]
Nomor urut |
Calon Bupati dan Wakil Bupati | Partai Politik Pengusung | Jumlah Kursi DPRD | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
5 / 25
|
[5][6] | ||||
Spei Yan Bidana (Non-Partisan) |
Piter Kalakmabin (Kader Partai Golkar) | ||||
Birokrat dan intelektual adat. | Anggota DPRD Kab. Pegunungan Bintang (2014-2024) | ||||
20 / 25
|
[5][6] | ||||
Costan Oktemka (Non-Partisan) |
Decky Deal (Non-Partisan) | ||||
Bupati Pegunungan Bintang (2016-2021) |
Wakil Bupati Pegunungan Bintang (2016-2021) |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Dwi Andayani (24-06-2019). "KPU Lakukan Uji Publik PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020". www.detik.com. detiknews. Diakses tanggal 04-07-2019.
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
- ^ Juandi, Andi (16-12-2019). Dewi Rusiana, ed. "Pilkada 2020, KPU Oksibil wajibkan calon perseorangan kumpulkan 10.340 dukungan KTP-el". elshinta.com. Diakses tanggal 29-03-2020.
- ^ Kasipmabin, Fransiskus (25 September 2020). "Pengundian Nomor Urut, Pasangan calon CODE Cabut Nomor 2". tribunpapua.id. Diakses tanggal 30 September 2020.[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020.
- ^ a b I, Makawaru da Cunha (23 September 2020). "Sah, Pilkada Pegubin Diikuti Dua Pasangan". papuainside.com. Diakses tanggal 30 September 2020.