Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2024
Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2025–2030.[1]
2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Tanjung Jabung Timur | |||
|
Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Timur tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Romi Hariyanto tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2024.
Aturan
suntingPerolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 6 kursi dari 30 kursi. Hanya Partai Amanat Nasional yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan (2019) | |
---|---|---|---|---|
1 | PAN | 15 / 30
|
2 kursi | |
2 | Golkar | 4 / 30
|
||
3 | NasDem | 3 / 30
|
1 kursi | |
4 | Gerindra | 3 / 30
|
1 kursi | |
5 | PDI-P | 2 / 30
|
1 kursi | |
6 | Demokrat | 1 / 30
|
1 kursi | |
7 | PKB | 1 / 30
|
1 kursi | |
8 | PKS | 1 / 30
|
1 kursi |
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 174.465 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, hanya PAN (46,89%) dan Partai Golkar (10,19%) yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hasil pemilihan umum 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Pasangan Calon
suntingKandidat Laza – Aris (LARIS)
suntingZumi Laza Zulkifli | Muhammad Aris |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Ketua DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur (2024–sekarang) |
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (2016–2019) |
Suara sah pemilu legislatif 78.381 / 143.158 (55%) Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur17 / 30 (57%)
| |
Partai Pengusung | |
PAN Demokrat PKB |
Kandidat Dillah Hich – Muslimin Tanja
suntingDillah Hikmah Sari | Muslimin Tanja |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Anggota DPRD Provinsi Jambi (2009–2014) |
Direktur Eksekutif Pusat Polling Indonesia |
Suara sah pemilu legislatif 60.622 / 143.158 (42%) Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur13 / 30 (43%)
| |
Partai Pengusung | |
Golkar NasDem Gerindra PDI-P PKS PPP Gelora PSI | |
Partai Pendukung | |
Hanura Buruh PKN Perindo Ummat |
Referensi
sunting- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ Suratno, Nanang. "Ada Kenaikan, Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Tanjung Jabung Timur - Metro Jambi". Ada Kenaikan, Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Tanjung Jabung Timur - Metro Jambi. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 348 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.