Pemilihan umum Wali Kota Bandung 2024

Pemilihan umum Wali Kota Bandung 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Bandung 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Bandung periode 2024-2029.[1]

Pemilihan umum Wali Kota Bandung 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Peta lokasi Kota Bandung di Jawa Barat
Wali Kota petahana
Bambang Tirtoyuliono (penjabat)
Wali Kota terpilih

belum diketahui

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Syarat ambang batas Pencalonan

sunting

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Bandung terdapat 8 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kota Bandung[2]. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Bandung, sekitar 10 kursi dari 50 kursi, hanya PKS yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya karena mempunyai 11 kursi di DPRD Kota Bandung.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kota Bandung adalah sekitar 1,8 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[5]

Kursi DPRD Kota Bandung

sunting
No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2024)
1 PKS
11 / 50
  2 kursi
2 Gerindra
7 / 50
  1 kursi
3 PDI-P
7 / 50
 
4 Golkar
7 / 50
  1 kursi
5 NasDem
6 / 50
  1 kursi
6 PKB
5 / 50
  3 kursi
7 PSI
4 / 50
  1 kursi
8 Demokrat
3 / 50
  2 kursi

Bakal Calon

sunting

Potensial

sunting

Declined

sunting

Referensi

sunting