Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024

Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Jambi periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Maulana H Abdul Rahman
Partai PAN NasDem
Pendamping Diza Hazra Aljosha Hazrin Andi Muhammad Guntur Muchtar
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kota Jambi
Wali Kota petahana
Sri Purwaningsih (Penjabat)

Birokrat

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

belum diketahui

Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Wali Kota Syarif Fasha tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Jambi 2024 karena telah menjabat selama dua periode dan menjadi Wali Kota Jambi pertama yang 2 periode langsung dipilih oleh rakyat.

Aturan

sunting

Aturan awalnya, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di DPRD Kota Jambi yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. DPRD Kota Jambi berjumlah 45 kursi sehingga partai politik yang akan mengajukan pasangan calon (paslon) harus memiliki paling sedikit 9 kursi. Hasil Pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan dari total 10 partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Jambi tidak ada satupun partai politik yang dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Hasil Pemilihan umum legislatif 2024 terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kota Jambi, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan (2019)
1 Golkar
8 / 45
  4 kursi
2 Gerindra
6 / 45
  1 kursi
3 NasDem
6 / 45
  1 kursi
4 PAN
5 / 45
  1 kursi
5 PDI-P
5 / 45
  1 kursi
6 PKS
4 / 45
  1 kursi
7 PKB
4 / 45
  1 kursi
8 Demokrat
3 / 45
  2 kursi
9 PPP
2 / 45
  1 kursi
10 Perindo
2 / 45
  1 kursi

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Jambi adalah 451.723 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (15,4%), Partai Gerindra (13,84%), Partai NasDem (11,22%), PAN (10,54%), dan PKS (9,85%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Kota Jambi 1 5.564 7.478 5.827 5.360 5.504 249 263 4.655 105 246 102 5.070 94 2.969 725 417 1.436 102 46.166
Kota Jambi 2 3.259 7.673 3.739 9.559 4.467 114 347 7.950 228 117 94 8.310 772 4.556 1.404 1.310 4.387 354 58.640
Kota Jambi 3 6.271 8.606 4.023 11.874 5.126 132 694 9.246 125 175 86 7.308 159 3.173 1.364 2.369 2.823 184 63.738
Kota Jambi 4 4.774 14.361 6.158 10.801 10.601 280 1.960 4.433 657 3.230 179 9.177 269 7.203 2.964 5.010 2.107 197 84.361
Kota Jambi 5 7.178 9.574 8.138 15.444 12.966 348 494 7.641 509 806 172 6.426 502 8.111 2.611 5.614 4.739 300 91.573
Jumlah 27.046 47.692 27.885 53.038 38.664 1.123 3.758 33.925 1.624 4.574 633 36.291 1.796 26.012 9.068 14.720 15.492 1.137 344.478
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[5]

Bakal Calon

sunting

Kandidat dari Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, Partai Demokrat, Perindo, PSI, PBB

sunting
 

Maulana – Diza
KOTA JAMBI BAHAGIA

Maulana Diza Hazra Aljosha Hazrin
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
   
Wakil Wali Kota Jambi
(2018–2023)
Ketua Umum BPD HIPMI Jambi
(2021–2024)
Suara sah pemilu legislatif
201.896 / 344.478 (59%)
Kursi DPRD Kota Jambi
26 / 45 (58%)
Partai Pengusung
Golkar PAN PKS PKB Demokrat Perindo PSI PBB
Partai Pendukung
PPP Hanura Gelora

Kandidat dari Partai Gerindra, Partai NasDem, dan PDI-P

sunting
 
HAR TU LAH
KOTA JAMBI MAJU MANDIRI PRIMA
H Abdul Rahman Andi Muhammad Guntur Muchtar
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
   
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW Partai NasDem Provinsi Jambi Ketua Ikatan Motor Indonesia Provinsi Jambi
Suara sah pemilu legislatif
114.241 / 344.478 (33%)
Kursi DPRD Kota Jambi
17 / 45 (38%)
Partai Pengusung
Gerindra NasDem PDI-P

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Tungkal, Lintas (2023-10-24). "Ini Jumlah DPT dan TPS Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Caleg Wajib Tahu!". LINTASTUNGKAL. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 341 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024. 

Pranala luar

sunting