Pemilihan umum di Polandia
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Polandia |
Pemilihan umum di Polandia adalah sebuah kegiatan pemilihan umum di Polandia. Polandia memiliki sistem politik multipartai. Pemilihan umum digelar untuk memilih kepala negara, dalam hal ini dijabat oleh presiden; anggota perwakilan rakyat; kepala daerah; referendum dan anggota Parlemen Eropa.
Polandia memiliki sejarah panjang dan pengalaman luas mengenai pelaksanaan pemilihan umum di negara tersebut selama berabad-abad, seperti pelaksanaan pemilihan anggota Sejm yang digelar sejak 1182. Pemilihan umum juga digelar pada masa Republik Polandia Kedua yang berlangsung pada 1918-1939 dan Republik Rakyat Polandia walaupun pada masa terakhirnya dipenuhi dengan berbagai tindak kecurangan.
Pemilihan umum pada masa kini
suntingSejak 1991, pemilihan umum di Polandia didasarkan pada sistem parlementer dengan banyak partai peserta pemilihan umum. Sampai saat ini, tidak ada satu partai pun yang berhasil mendominasi hasil pemilihan umum. Biasanya, semua partai peserta akan membentuk sebuah koalisi.
Pemilihan umum digelar untuk memilih kepala negara (presiden) dan anggota perwakilan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan selama lima tahun. Majelis Nasional terdiri dari dua bagian, yaitu Sejm dengan 460 kursi yang diisi oleh calon dari partai dengan ambang batas 5% untuk partai mandiri & 8% untuk partai koalisi dan masa jabatan selama empat tahun; serta Senat Polandia (Senat) dengan 100 kursi yang diisi oleh calon mandiri pemenang pemilihan umum. Sejak 1991, kegiatan pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat (Państwowa Komisja Wyborcza).
Pemilihan legislatif 2015
suntingPemilihan umum untuk memilih anggota Sejm dan senat digelar pada Oktober 2015. Pemilihan umum sebelumnya, 2011, dimenangkan oleh Mimbar Kewarganegaraan dan Partai Rakyat Polandia. Semua anggotanya berhak mengikuti pemilihan umum kembali.
Proses pemilihan Sejm menggunakan sistem daftar partai perwakilan proporsional melalui metode D'Hondt[1] dengan ambang batas 5% untuk partai mandiri dan 8% untuk partai koalisi. Koalisi selanjutnya sudah ditandatangani: Hukum dan Keadilan (PiS) antara Polandia Bersatu (SP) dan Polska Razem (PR).
Referensi
sunting- Groth, A. J. (December 1965). "Polish Elections 1919–1928". Slavic Review. The American Association for the Advancement of Slavic Studies. 24 (4): 653–665. doi:10.2307/2492896. JSTOR 2492896.