Pencemaran nama baik di media sosial

Pencemaran nama baik di media sosial telah menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan semakin meluasnya penggunaan platform digital. Perilaku ini dapat terjadi dengan mudah, karena media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, yang sering kali dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok. Artikel ini akan membahas pengertian, dampak, dan solusi untuk pencemaran nama baik di media sosial, dengan merujuk pada penelitian dan literatur ilmiah yang relevan. telah menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan semakin meluasnya penggunaan platform digital. Perilaku ini dapat terjadi dengan mudah, karena media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, yang sering kali dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok. Artikel ini akan membahas pengertian, dampak, dan solusi untuk pencemaran nama baik di media sosial, dengan merujuk pada penelitian dan literatur ilmiah yang relevan.[1]

Pencemaran nama baik atau defamation adalah tindakan menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan tentang seseorang, yang dapat merusak reputasi atau kehormatan orang tersebut. Secara hukum, pencemaran nama baik dibagi menjadi dua kategori utama: pencemaran lisan (slander) dan tertulis (libel). Di era digital, pencemaran nama baik biasanya terjadi melalui unggahan, komentar, atau pesan yang dapat menyebar dengan sangat cepat di media sosial, sehingga menambah tingkat kerugian yang ditimbulkan.[2]

Menurut sebuah studi yang diterbitkan oleh Zagalaz dan Morales (2018), media sosial memungkinkan individu untuk menyebarkan informasi tanpa batasan ruang dan waktu, sehingga mempercepat penyebaran informasi yang bisa merugikan nama baik seseorang. Dengan adanya platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, siapa saja bisa dengan mudah mengakses, mengubah, dan menyebarkan informasi yang salah, tanpa verifikasi yang memadai.[3]

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia

sunting

Di Indonesia, pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, penyebaran informasi yang merugikan seseorang dapat dikenakan hukuman pidana atau denda. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang merugikan nama baik seseorang dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.[4]

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur pencemaran nama baik, di mana seseorang yang merusak reputasi orang lain dapat dikenakan hukuman penjara atau denda, baik melalui media sosial maupun dalam bentuk lain.

Bentuk-Bentuk Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

sunting

Pencemaran nama baik di media sosial dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  1. Komentar Negatif atau Fitnah: Pengguna media sosial dapat menulis komentar yang mengarah pada penghinaan atau fitnah terhadap individu atau kelompok.
  2. Penyebaran Foto atau Video yang Merugikan: Penyebaran gambar atau video yang sengaja diubah atau diputarbalikkan fakta untuk merusak reputasi seseorang.
  3. Berita Palsu (Hoaks): Sebaran informasi palsu yang dibuat atau disebarkan untuk merusak nama baik seseorang atau kelompok.[5]

Dampak Pencemaran Nama Baik

sunting

Dampak dari pencemaran nama baik di media sosial dapat sangat merugikan korban, antara lain:

  • Kerusakan Reputasi: Nama baik yang telah dibangun bertahun-tahun dapat hancur hanya karena sebaran informasi yang tidak benar.
  • Dampak Psikologis: Korban pencemaran nama baik dapat mengalami stres, depresi, dan perasaan terisolasi.
  • Kerugian Finansial: Jika pencemaran nama baik berdampak pada reputasi profesional atau bisnis, korban bisa mengalami kerugian finansial yang signifikan.[6]

Langkah Hukum yang Dapat Diambil

sunting

Jika seseorang merasa menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial, mereka dapat mengambil beberapa langkah hukum:

  1. Pelaporan ke Pihak Berwajib: Melapor ke polisi atau pihak yang berwenang untuk memulai penyelidikan.
  2. Tuntutan Ganti Rugi: Melalui jalur hukum, korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
  3. Pemulihan Nama Baik: Korban bisa meminta agar unggahan yang mencemarkan nama baik dihapus dan dilaporkan sebagai pelanggaran.[7]

Rujukan

sunting
  1. ^ Kirana (2024-09-28). "Definisi Pencemaran Nama Baik, Contoh, dan Solusi Hukum". Kontrak Hukum. Diakses tanggal 2024-12-20. 
  2. ^ Rahma, Indriani (2024-08-25). "Penerapan Pencemaran Nama Baik Terhadap tindak Pencemaran Nama Baik Terhadap Orang yang Sudah Meninggal Melalui Media Sosial". Jurnal Inovasi Global (dalam bahasa Inggris). 2 (8): 1092–1098. doi:10.58344/jig.v2i8.148. ISSN 3031-0512. 
  3. ^ Cahyono, Anang Sugeng (2016). "PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA". Publiciana (dalam bahasa Inggris). 9 (1): 140–157. doi:10.36563/publiciana.v9i1.79. ISSN 2502-7336. 
  4. ^ S.H, Bernadetha Aurelia Oktavira (2024-05-27). "Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2024-12-20. 
  5. ^ Hukumonline, Tim. "Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bentuk-Bentuknya". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-12-20. 
  6. ^ p, sandy (2024-04-02). "Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik". SIP Law Firm. Diakses tanggal 2024-12-20. 
  7. ^ Wahyuni, Willa. "Pilihan Langkah Hukum Pidana dan Perdata dalam Kasus Pencemaran Nama Baik". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-12-20.