Pencinta alam

GEMPAR-UGR
(Dialihkan dari Pencinta Alam)

Pecinta alam adalah istilah yang dipergunakan untuk kelompok-kelompok yang bergerak di alam bebas, pada bidang petualangan, lingkungan hidup dan konservasi alam, dan pendidikan maupun kemanusiaan. Di Indonesia istilah ini merujuk pada kelompok yang bergerak di bidang petualangan alam bebas, seperti mendaki gunung, ekspedisi ke belantara, panjat tebing, arung jeram, susur gua, penyelaman bawah laut dan bertualang dengan perahu layar.[1]

Sejarah Pecinta Alam di Indonesia adalah dengan terbentuknya "Perkumpulan Petjinta Alam", di prakarsai oleh Awibowo pada bulan Oktober tahun 1953 di Yogyakarta. Kemudian istilah Pecinta Alam dipopulerkan oleh para mahasiswa di Universitas Indonesia. Mapala UI pada tahun 1964, para tokohnya seperti Soe Hok Gie, Herman Lantang, Aristides Katopo, dll. Setelah itu perkembangan kelompok-kelompok pecinta alam berkembang sangat pesat.

Kode etik

sunting

Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.

Kode Etik Pecinta Alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia, sebagai acuan etika ketika bergiat di alam bebas.

Bunyi dari Kode Etik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pecinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa segenap pecinta alam adalah saudara sebagai makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Tuhan Yang Maha Esa
Sesuai dengan hakikat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai batas kebutuhannya
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai martabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan asas dan tujuan pecinta alam
6. Berusaha saling membantu dan saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
7. Selesai
Disyahkan dalam Forum Gladian IV di
Ujung Pandang, tanggal 28 Januari 1974, pukul 01:00 WITA

Pranala Luar

sunting
  1. ^ "Sejarah Mapala di Indonesia". PRO JUSTICIA. 2017-02-16. Diakses tanggal 2024-03-21.