Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi (disingkat Dilmilti) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Nomenklatur
suntingBerbeda dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, nomenklatur "tinggi" di sini tidak dimaksudkan untuk pengadilan tingkat banding, melainkan untuk perwira tinggi. Untuk pengadilan tingkat banding, nomenklatur yang digunakan adalah Pengadilan Militer Utama.
Stuktur Organisasi
sunting- Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi, disingkat Kadilmiti
- Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi disingkat Wakadilmilti
- Unsur staf / Pembantu Pimpinan
- Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
- Unsur staf / Pelayanan
- Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
- Unsur Pelaksana
- Majelis Hakim
- Kelompok Hakim Militer Tinggi, disingkat Pokkimmilti
Daftar Pengadilan Militer Tinggi
suntingSaat ini terdapat empat Pengadilan Militer Tinggi yakni:
Referensi
sunting- (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan
- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya