Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia. Khusus untuk Provinsi Aceh, sejak tanggal 3 Maret 2003 Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.
Daftar Pengadilan Tinggi Agama
suntingReferensi
sunting- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Diarsipkan 2010-01-03 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Provinsi Aceh
- (Indonesia) Daftar Website PTA se Indonesia Diarsipkan 2014-03-01 di Wayback Machine.