Pengguna:BP22Heber/bak pasir

Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia (Babesrehab BNN)

sunting

Pusat rehabilitasi narkoba BNN terletak di Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong, Lido, Kab. Bogor. Babesrehab BNN diawali dengan Wisma Parmadi Siwi pada 31 Oktober 1974, yang diresmikan oleh ibu Tien Soeharto[1]. Pada mulanya Wisma Parmadi Siwi bertujuan untuk mendidik tahanan anak nakal dan PSK, kemudian pada tahun 1985, wisma ini menjadi tempat rehabilitasi bagi anak nakal dan korban narkoba.[1] Pada tahun 2002, namanya berubah menjadi Unit Terapi dan Rehabilitasi (UPT T&R) BNN Lido, tujuannya menjadi tempat rehabilitasi para korban narkoba[1]. Hingga belakangan ini, namanya berubah menjadi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
Pelaksanaan pelayanan di Balai Besar Rehabilitasi BNN bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop center (pelayanan satu atap) terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam satu atap.[2] Babesrehab ini memiliki struktur organisasi dan dipimpin oleh Ka. Balai Besar Rehabilitasi BNN. Pada pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang yang berlangsung selama 6 bulan.[3]

Babesrehab ini memiliki visi dan misi sebagai berikut:[4]

Menjadi Pusat Rujukan Nasional Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna dan/atau Pecandu Narkoba Secara Profesional.

  1. Melaksanakan pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba;
  2. Memfasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi;
  3. Melaksanakan pelayanan program wajib lapor pecandu;
  4. Memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pelayanan yang Diberikan:[2]

sunting
  1. Rehabilitasi medis.Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, VCT (Voluntary Counseling and Testing), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.
  2. Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.
  3. Kegiatan kerohanian berupa bimbingan mental dan spiritual (BinTal).
  4. Peningkatan kemampuan. Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.
  5. Terapi Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).
  6. Terapi Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psycho education).
  7. Rekreasi (Family Outing, Static Outing).

Alur Pelayanan Rehabilitasi

sunting

Adapun alur yang harus dilalui seorang residen adalah melalui Rumah Detoks (putus zat dengan terapi simptomatik – 2 minggu), dilanjutkan Entry Unit (fase stabilitas pasca putus zat – 2 minggu), lalu memasuki program utama yaitu pelayanan rehabilitasi sosial dengan metode Therapeutic Community.[2] Program TC terdiri dari Primary dan Re-Entry, Program Primary terdiri atas Green House/House of Hope (untuk rakyat sipil) atau HoC untuk PNS dan Militer selama 4 bulan.[2] Selanjutnya recovering addict akan melanjutkan di rumah Re-Entry (program TC lanjutan, terapi vokasional dan resosialisasi) selama 1 bulan, jadi total pelayanan rehabilitasi medis dan sosial yang diikuti residen berlangsung selama 6 bulan.[2] House of Hope adalah rumah untuk para pecandu yang sudah pernah mengikuti program di BNN sebelumnya (second head). Sedangkan khusus wanita disediakan sebuah rumah Female.[2]

Daftar Pustaka

sunting
  1. ^ a b c Ulfah, Maria. “Metode Therapeutic Community Bagi Residen Narkotika di Unit Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido-Bogor.” Skripsi S.Sos.I, Universitas Islam Negeri, 2011.
  2. ^ a b c d e f Pusat Terapi & Rehabiltasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam Pelaksanaan Program One Stop Centre (OSC), 2006.
  3. ^ Pusat Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Walking Paper: Konsep Therapeutic Community, 2009.
  4. ^ Pusat Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Terapi Rehabiltasi Komprehensif Bagi Pecandu Narkoba Dilihat Dari Sisi Psikososial, 2008.