Pengguna:Glorious Engine/10 2013
Menyikapi Artikel Berunsur SARA
3 Juli 2013
Seperti halnya artikel Thich Quang Duc yang diusulkan untuk menjadi AP namun memiliki unsur menyinggung agama tertentu mengingat terdapat isi yang menyatakan mengenai diktator yang beragama tersebut ditambah lagi perilakunya yang melakukan pengkonversian dan pengabdian. Meskipun orang-orang antar golongannya sendiri juga menentangnya seperti para pendemonya maupun presiden Amerika John F Kennedy yang beragama sama namun memutus-hubungkan hubungan antara diktator tersebut. Namun, hal yang sama pun terjadi pada Albertus Soegijapranata tapi bahkan sudah menjadi AP padahal isinya pun terdapat pula unsur menyinggung terutama mengenai informasinya bahwa beliau pernah menganut agama lainnya bahkan menjalankan kewajiban agama tersebut dan kemudian meninggalkan agama tersebut.
Memang membahas sejarah selalu beresiko demikian, seperti sejarah Perang Salib, Reformasi Mei, dlsb nya. Maka dari itu, seperti halnya pornografi, belum ada definisi tertentu mengenai SARA.
Kalau menurut UU ITE:
Pasal 28 UU ITE No. 11/2008
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Namun faktanya yang dibeberkan memang terjadi, dan bisa terjadi beda persepsi antara mereka yang membaca berita dari media. Kan tidak mungkin ketika misalnya membuat topik sejarah pembantaian Muslim di Yerusalem pada saat perang Salib di bilang SARA, atau pembantaian di Bosnia, atau pembantaian penyihir pada saat Dark Ages, atau pembantaian di Sampit atau revolusi budaya di China dan lain sebagainya, tidak serta merta ketika kita membahas mengenai suku, agama, ras dan antar golongan langsung dikatakan tindakan yang menghina atau memaki, memang membahas SARA tapi tidak ada unsur lain selain sekadar pembeberan fakta.
Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa topik tidak dapat dinilai SARA selama isi yang disampaikan adalah fakta.