Pengguna:Mazta2012/Pol PP Balikpapan

Pol PP Balikpapan

Lambang Pol PP Balikpapan

Kota Balikpapan
KepatuhanPerda Balikpapan
TipeA
Jumlah personel177 personel aktif[1]
Bagian dariLembaga Teknis Balikpapan
MarkasJl. Sudirman 29
WarnaKhaki Tua  [2]
Jabatan
KasatKom. Pol. Freddy P.
Kasi Ops.Drs. Subardiyono
Kasi PenindakanTriyadi B. S.
Danru Polwas BanglinkLa Assa
Kendaraan
OperasiDouble Cab, Sport Bike
TransportBox Truck

Pol PP Balikpapan (PolPP Balikpapan) adalah bagian aparatur dari Lembaga Teknis Balikpapan yang termasuk dalam jajaran pemerintahan eksekutif Balikpapan. Pol PP Balikpapan mulanya bertipe B, PolPP Balikpapan kemudian berubah menjadi tipe A pada tanggal 9 Juli 2013 berdasarkan Perda Balikpapan No. 2 2013.[3] Tipe tersebut merupakan tipe dengan variabel aparatur 60 ke atas, dan dikomandani oleh personel eselon 2b serta memiliki berbagai struktur bidang. PolPP Balikpapan bertugas dalam berbagai bidang yaitu Operasi dan Pengawasan, Penindakan, dan Pembinaan Personel.[4]

PolPP Balikpapan dikomandani oleh Kasat, yang ditetapkan & diangkat oleh Walikota Balikpapan. Kasat juga merupakan personel dengan tingkatan pangkat tertinggi dalam Pol PP Balikpapan yang mana menjalankan pengawasan unit PolPP Balikpapan, dan bertindak dengan bertanggung jawab kepada Sekda. Personel PolPP Balikpapan ditentukan, untuk mengemban arahan dari Kasat, melalui Kasi Operasi Pol PP, & tak satupun dari jabatan Kasi Penindakan maupun Personel yang memiliki kuasa komando operasi pada mereka.

Di tahun 2013, Pol PP Balikpapan memiliki 177 personel aktif. PolPP Balikpapan berkoordinasi dengan Kepolisian Balikpapan, saling membantu dan bekerja sama demi kepentingan umum.[1]

Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 19 Tahun 2008 (Pasal 3), tentang Pol PP Balikpapan:

Satuan Polisi Pamong Praja adalah merupakan unsur pelaksana dalam rangka memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah.

§3 Bab III Perda 19-2008 menjelaskan fungsi PolPP Balikpapan:[4]

  • penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  • pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum di kota;
  • pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah & peraturan walikota;
  • pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya;
  • pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati peraturan daerah & peraturan walikota.

Misi PolPP Balikpapan yaitu "memelihara dan menyelenggarakan ketentraman & ketertiban umum, menegakkan perda & perwali".[4]

References

sunting
  1. ^ a b http://m.korankaltim.com/satpol-pp-utamakan-pendekatan-humanis
  2. ^ "Permen Dagri No.19 Thn. 2013". Mentri Dalam Negri RI. 11 February 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 May 2013. Diakses tanggal 26 April 2013. 
  3. ^ Balikpapan Constitution (2013). "Balikpapan Pol Pp". Balikpapan Constitution website. Balikpapan, KT: BPN Constitution. Diakses tanggal 27 December 2013. 
  4. ^ a b c Perda Nomor 19 Tahun 2008 Bpn Pol PP. JDIH, 2008.
sunting