Pengguna:Putu Suhartawan/Bak Pasir/Contoh Daftar Keputusan hukum di Indonesia

Keputusan pengadilan penting di Indonesia adalah keputusan pengadilan yang mengubah interpretasi hukum yang ada di Indonesia. Keputusan yang dapat menyelesaikan hukum dalam lebih dari satu cara:

  • Menetapkan prinsip atau konsep hukum baru yang signifikan.
  • Membalikkan preseden sebelumnya berdasarkan efek negatifnya atau kelemahan dalam alasannya.
  • Membedakan prinsip baru yang menyempurnakan prinsip sebelumnya, sehingga menyimpang dari praktik sebelumnya tanpa melanggar aturan UUD 1945.
  • Menetapkan tes atau standar yang dapat diukur yang dapat diterapkan oleh pengadilan dalam keputusan masa depan.

Di Indonesia, keputusan pengadilan penting paling sering berasal dari Mahkamah Agung. Pengadilan banding Indonesia juga dapat membuat keputusan semacam itu, terutama jika Mahkamah Agung memilih untuk tidak meninjau kasus tersebut. Meskipun banyak kasus dari pengadilan tertinggi negara bagian yang signifikan dalam mengembangkan hukum negara bagian tersebut, hanya sedikit yang begitu revolusioner sehingga mengumumkan standar yang kemudian dipilih untuk diikuti oleh banyak pengadilan negeri lainnya.

Hak individu

sunting

Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis

sunting
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1167 K/PID.SUS/2018, tanggal 7 Juni 2018,[1] telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa Drs. Alfian Tanjung dalam perkara dugaan tindak pidana penghasutan terkait diskriminasi ras dan etnis. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dinyatakan tetap.

Kontrasepsi dan aborsi

sunting
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 722 K/PID/2017, tanggal 4 Oktober 2017,[2] telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Panati alias Nati binti Ambo Massa dalam perkara pidana terkait aborsi. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dinyatakan tetap.

Kewarganegaraan

sunting
  • Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 09/Pid.B/2017/PN-Sab, tanggal 24 Mei 2017,[3] telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Norsyafiah Afiqah Binti Abd. Talib atas tindak pidana penggelapan.

Kekuasaan parlemen untuk menegakkan hak-hak rakyat

sunting

Hukum Pidana

sunting

Hak untuk mendapatkan penasihat hukum

sunting

Penangkapan tersangka terorisme

sunting
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 167 PK/Pid.Sus/2013, tanggal 11 Februari 2014,[4] menolak permohonan kasasi terdakwa Taufik Bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi dalam perkara pidana terorisme. Putusan ini memperkuat putusan tingkat sebelumnya dan menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Pembunuhan

sunting
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, tanggal 8 Agustus 2023,[5] dalam perkara pidana umum terhadap Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, telah memperkuat putusan tingkat banding dan tingkat pertama. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Terhadap perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman mati

sunting
  • Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 36/Pid.B/2013/PN Snt, tanggal 30 Juli 2013,[6] menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Musliadi Kataren alias Musli atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Korupsi

sunting
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1396 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 Oktober 2016,[7] telah menolak permohonan kasasi terdakwa Sri Mulyani dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kredit macet di sebuah bank BUMN. Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa tetap bertanggung jawab atas kerugian negara meskipun bukan dirinya yang langsung menandatangani perjanjian kredit.

Hukuman pidana lainnya

sunting

Hukum penduduk asli Indonesia

sunting
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 2645K/PDT/2004, tanggal 14 November 2006,[8] telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh David Jama Pulu Pina dan Rambu Tanggu Mitta alias Rambu Yaya dalam perkara perdata yang melibatkan pelanggaran hukum adat.

Hak Amandemen Pertama

sunting

Hukum administrasi

sunting

Daerah lainnya

sunting

Pemungutan Suara dan Penataan Ulang Daerah Pemilihan

sunting

Bisnis/Korporasi/Kontrak

sunting
  • Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 30/PID/2021/PT BBL, tanggal 1 Juli 2021,[9] mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Ahmad Dani Virsal dan memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukannya menjadi 'mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah'

Hak Cipta/Paten

sunting
  • Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Mdn, tanggal 10 Desember 2019,[10] mengabulkan gugatan Dr. H. Mahyono, SPB, SPBA terkait sengketa hak cipta atas logo 'PSMS Medan 1950'. Putusan ini membatalkan pencatatan ciptaan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 Tanggal 7 Juni 2018 —Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd. alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG". 
  2. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 722 K/PID/2017". 
  3. ^ "Putusan PN SABANG Nomor 09/Pid.B/2017/PN-Sab Tanggal 24 Mei 2017 — Pidana -Norsyafiah Afiqah Binti Abd. Talib". 
  4. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 PK/Pid.Sus/2013 Tanggal 11 Februari 2014 — Taufik Bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi". 
  5. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG 813 K/Pid/2023". Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
  6. ^ "Putusan PN SENGETI Nomor 36/Pid.B/2013/PN Snt Tanggal 30 Juli 2013 — Pidana -MUSLIADI KATAREN Als MUSLI Bin BANTA KATAREN". 
  7. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1396 K/PID.SUS/2016 Tanggal 12 Oktober 2016 — SRI MULIANI". 
  8. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2645K/PDT/2004 Tanggal 14 Nopember 2006 — DAVID JAMA PULU PINA ; RAMBU TANGGU MITTA alias RAMBU YAYA, dk". 
  9. ^ "Putusan PT BANGKA BELITUNG 30/PID/2021/PT BBL". 
  10. ^ "Putusan PN MEDAN 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Mdn".