Pengguna:Rafael Sanggawidjojo/Tragedi tugu tani

Tragedi Tugu Tani adalah peristiwa hebat yang terjadi setelah mobil yang dikendarai oleh Afriyani Susanti menabrak pejalan kaki yang menyebabkan 9 orang tewas dan 3 orang terluka di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Peristiwa ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat.

Kronologi sunting

  • Sabtu, 21 Januari
    • Pukul 20.00 WIB-22.00 WIB

Afriyani dan 3 temannya, Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34) meluncur menuju Hotel Borobudur. Mereka menghadiri pernikahan temannya. Selama 2 jam, mereka berada di hotel di kawasan Jalan Lapangan Banteng itu.[1]

    • Pukul 22.00 WIB

Afriyani Cs bergerak meninggalkan Hotel Borobudur. Mereka pergi ke sebuah tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan. Di klub malam ini dia dan teman-temannya menghabiskan malam dengan menenggak whiskey dan bir hitam hingga dini hari.


  • Minggu, 22 Januari
    • Pukul 02.00 WIB

Afriyani dan rekan-rekannya bergerak meninggalkan Kemang

    • Pukul 02.30 WIB

Afriyani dan rekan-rekannya tiba di Klub Malam Stadium. Di tempat parkir dia sempat membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 400 ribu. 2 Butir ekstasi dia bagi bersama rekan-rekannya.[2]

    • Pukul 02.30 WIB-10.00 WIB

Setelah puas menikmati narkoba serta minuman keras, Afriyani dan rekan-rekannya pergi meninggalkan Stadium. Mereka bergerak menuju Tugu Tani.

    • Pukul 10.00 WIB-11.00 WIB

Saat melintas di Tugu Tani, Afriyani kehilangan kendali dan kendaraan yang dibawanya Xenia bernopol B 2749 XI menabrak belasan pejalan kaki. 8 Pejalan kaki tewas di tempat dan 1 orang meninggal di rumah sakit dan 3 lainnya mengalami luka-luka.[3]

    • Pukul 11.00 WIB

Afriyani ditahan pihak kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dan teman-temannya terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi, sabu, dan ganja.[4][5]

Faktor sunting

Setelah kecelakaan terjadi, penyelidik mengungkapkan bahwa penyebabnya adalah faktor narkotika yang dikonsumsi oleh Afriyani. Sedangkan menurut Kasubdit Gakum AKBP Darmanto, dari pengakuan pelaku bahwa penyebab kecelakaan ini adalah rem kendaraan yang blong. Namun polisi belum dapat memastikan benar tidaknya pengakuan pelaku.[6]

Sidang Afriyani sunting

Berdasarkan hasil sidang Afriyani dalam kasus tragedi maut yang digelar pada Kamis, 26 April 2012 tersebut, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.[7]

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Afriyani bersama ketiga temannya dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 132 subsider Pasal 127Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah empat tahun.[8]

Referensi sunting