Pengguna:Suharyanto Sumarto/Glosarium COVID-19

Glosarium adalah : Daftar kata yang sulit dipahami, usang, tidak lazim, khusus,teknik atau dialektis atau yang lainnya yang berhubungan dengan sebuah subjek, disertai dengan definisi, lazimnya disusun menurut abjad. (2) Kumpulan sinonim ekuivalen dalam lebih dari satu bahasa. [1]. Glosarium COVID-19 merupakan daftar kata khusus yang berkaitan dengan pemberitaan tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.Pendekatan kata menggunakan pendekatan kata demi kata. Glosarium COVID-19 disusun berdasarkan abjad dan diambil dari berbagai sumber, terutama dari sumber peraturan perundang-undang tentang penanganan COVID-19. Glosarium COVID-19 disusun oleh Suharyanto, Pustakawan Perpustakaan Nasional dan juga Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia, Komisi Penerbitan.


A

Alat Pelindung Diri

(1) APD (2) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.[2] (3) Personal Protective Equipment Alat Pelindung Diri – COVID-19

(1) Memberikan pelayanan kesehatan secara langsung pada pasien COVID-19 : masker bedah, gaun, sarung tangan, pelindung mata (kacamatagoggle atau pelindung wajah)

(2) Menerapkan prosedur/ tindakan yang menimbulkan aerosol pada pasien COVID-19 : masker N95 atau FFP2 standar atau setara, gaun, sarung tangan, pelindung mata, apron.

APD

Lihat Alat Pelindung Diri


B

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

(1) BNPB (2) Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (3) memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.[3] Bekerja dari rumah

(1) Melaksanakan tugas kedinasan di rumag/tempat tinggalnya (2) Work From Home

Bersin

(1) Bangkis (2) keluar udara dengan tiba-tiba dari hidung dan mulut karena tidak tertahan (seperti waktu terserang pilek, tercium bau yang menusuk hidung[4]

BNPB

Lihat Badan Nasional Penanggulangan Bencana


C

Corona Pedia

ePustaka Corona merupakan bagi dari aplikasi Ipusna yang dimiliki oleh Perpustakaan Nasional. Berisi berbagai buku bacaan yang berkaitan dengan Coronavirus Disease 2019.


Coronavirus

(1). Cov. (2) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)[5]. (3) adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019. Per tanggal 21 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 275,469 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia. [6](4) Virus corona (5) Virus korona

Coronavirus Disease 2019

(1) COVID-19 (2) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2.[3] (3) Telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO,2020).

Coronavirus Disease 2019- Gejala

Gejalanya demam >380C, batuk, sesak napas yang membutuhkan perawatan di RS. Gejala ini diperberat jika penderita adalah usia lanjut dan mempunyai penyakit penyerta lainnya, seperti penyakit paru obstruktif menahun atau penyakit jantung[4]

Coronavirus Disease 2019 - Indonesia

(1) Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020. (2) Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (3) Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Coronavirus Disease 2019 - Peraturan Perundang-undangan [7]

(1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

(2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

(3) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19

(4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

(5) Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

(6) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Cov.

Lihat Coronavirus

COVID-19

Lihat Coronavirus Disease 2019

Cuci tangan

(1) Membasuh tangan dengan air[5]. (2) Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan hand sanitizer, serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.[8]


D

Dahak

Lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan [9]

Demam

(1) Panas badannya (suhu badan lebih tinggi daripada biasanya, umumnya karena sakit). (2) sakit yang menyebabkan suhu badan menjadi lebih tinggi daripada biasanya.[10]

Demam – Covid 19

(1) Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, dengan demam (≥380C).[11]

Diagnosis

Penentuan jenis penyakit dengan cara meneliti (memeriksa) gejala-gejalanya [12]

Dinas Kesehatan-COVID-19

(1) Dinkes (2) merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati (3) Peran dalam pencegahan Covid-19:[13]

a. Melakukan pemantauan dan analisis kasus ILI dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dan ISPA Berat

b. Memonitor pelaksanaan surveilans COVID-19 yang dilakukan oleh puskesmas

c. Melakukan surveilans aktif COVID-19 rumah sakit untuk menemukan kasus

d. Melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelacakan

e. kontak kasus

f. Melakukan penilaian risiko di wilayah

g. Berkoordinasi dengan Fasyankes dalam pengambilan dan pengiriman spesimen ke Laboratorium pemeriksa.

h. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan sektor terkait

i. Notifikasi/pelaporan kasus 1x24jam secara berjenjang ke Dinkes Kab/Kota/Provinsi dan PHEOC.

Disinfektan

Bahan kimia (seperti lisol, kreolin) yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik; obat untuk membasmi kuman penyakit[14]

Disinfeksi

Pemusnahan bakteri patogen, biasanya dengan bahan kimia antiseptik[15]

Doktor

Lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan[16]


E [17]

Epidemi

(1) Penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban, misalnya penyakit yang tidak secara tetap berjangkit di daerah itu.[1] (2) Penyebaran penyakit secara cepat dengan jumlah terjangkit banyak dan tidak normal

Epidemiologi

Ilmu tentang penyebaran penyakit menular pada manusia dan faktor yang dapat mempengaruhi penyebaran itu.

Etiologi

   Cabang ilmu kedokteran tentang sebab dan asal penyakit


F

Fuad Zien Arifin

(1) Anggota Tim Pemantau Covid-19 Kabupaten Banyuman (2) Pustakawan di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas [18]

Flu

Penyakit menular pada saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus,[19]


G

Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19

(1) Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (2) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2020. [20]


I

Ikatan Dokter Indonesia

22-25 September 1950

Muktamar pertama Ikatan Dokter Indonesia (MIDI) digelar di Deca Park yang kemudian menjadi gedung pertemuan Kotapraja Jakarta. (sekarang telah digusur) Sebanyak 181 dokter WNI (62 diantaranya datang dari luar Jakarta) menghadiri Muktamar tersebut. Dalam muktamar IDI itu, Dr. Sarwono Prawirohardjo (sekarang Prof.) terpilih menjadi Ketua Umum IDI pertama.[21]

Ikatan Pustakawan Indonesia - Publikasi Covid-19

(1) Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Tentang Covid-19 (2) COVID-19 : sumber dan rujukan karya ilmiah (3) Serba-serbi Pembatasan Sosial Berskala Besar[22]

Isolasi

Adalah pemisahan orang sakit dan orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan[23]

J

Jaga Jarak Fisik

(1) Phisical distancing (2) menjaga jarak lebih dari 1 meter dari orang lain[24]

(3) jaga jarak fisik yang dapat dilakukan dengan cara:[25]

1. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak terdekat sekitar 1-2 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

2. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

3. Bekerja dari rumah, jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

4. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

5. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

6. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

7. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.


K

Karantina

Adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemugkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.[26]

Karantina Rumah

Adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi

Karantina Rumah Sakit

Adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaranbiologi, konyaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara[4]

Kekarantinaan Kesehatan

Kekarantinaan kesehataan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menumbulkan kedauratan kesehatan masyarakat.


M

Mudik

(1) Pulang ke kampung halaman [27] (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 [28] (3) Larangan mudik mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api yakni pada.24 April hingga 8 Juni 2020, untuk kapal laut dan angkutan udara dari 24 April hingga 1 Juni 2020.[29]


O[30]

ODP

Lihat Orang Dalam Pemantauan

Orang Dalam Pemantauan

(1) ODP (2) Orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal. (3) Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19. (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : 2020)

Orang Tanpa Gejala

(1) OTG (2) Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID- 19 .(2) Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19

OTG

    Lhat Orang Tanpa Gejala 


P

Pandemi

(1) Pandemic. (2) Wabah yang meliputi wilayah yang sangat luas

Pandemic

Lihat Pandemi

Pasien Dalam Pengawasan

(1) PDP (2) Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal; (3) Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19; (4) Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.[31]

PDP

Lihat Pasien Dalam Pengawasan

Pembatasan Sosial Berskala Besar

(1) PSBB. (2) Pembatasam kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covis-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) [32]

PDP

Lihat Pasien dalam Perawatan

Perawat

Tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada klien atau pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan[33]

Phisical distancing

Lihat Jarak Fisik


Puskesmas

(1) Pusat Kesehatan Masyarakat (2) Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. (Sumber: Kepmenkes nomor: 128/menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Puskesmas)


Pusat Kesehatan Masyarakat

Lihat Puskesmas


R

Rumah Sakit [34]

Suatu fasilitas yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan.


V[35]

Virus

(1) mikroorganisme yang tidak dapat dilihat dengan menggunakan mikroskop biasa, hanya dapat dilihat dengan menggunakan mikroskop elektron, penyebab dan penular penyakit, seperti cacar, influenza, dan rabies (2) program ilegal yang dimasukkan ke dalam sistem komputer melalui jaringan atau disket sehingga menyebar dan dapat merusak program yang ada.

Virus corona

Lihat Coronavirus

Virus korona

Lihat Coronavirus


W

WHO

Lihat World Health Organization

World Health Organization

(1) WHO (2) Organisasi Kesehatan Dunia (3) https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019


Work from Home

Lihat Bekerja dari rumah


Wuhan

(1) adalah ibu kota provinsi Hubei, Tiongkok. Kota ini adalah kota terpadat penduduknya di bagian pusat Tiongkok. Penduduknya berjumlah 9.100.000 jiwa (2006). Ia juga telah memiliki jalur metro yang menghubungkan beberapa tempat di wilayah kota Hankou. (2) Pada Desember 2019, Wuhan dikenal karena wabah nCov (Novel CoronaVirus), yang memiliki gejala seperti SARS. Virus ini dijuluki Virus Wuhan karena infeksi awal virus tersebut berawal dari kota ini. Pada Januari 2020, dilaporkan bahwa otoritas Tiongkok mengisolasi kota dengan tujuan "memperlambat wabah" koronavirus. Usaha mengarantina kota ini berpengaruh pada aktivitas transportasi darat maupun udara.[36]







Coronavirus-19 (COVID) telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO. Penyebaran Covid-19 di Indonesia pertama kali dsampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Presiden Jokowi telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020. Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selanjutanya Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam upaya penanganan COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan yang dituangkan ke dalam beberapa peraturan, yaitu sebagai berikut

(1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

(2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

(3) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19

(4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

(5) Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

(6) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Sedangkan dalam pelaksanaan Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan menteri dan keputusan menteri, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes 239.2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes 248.2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes 249.2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar diikuti dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dibeberpa daerah seperti di Provinsi DKI, Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi), Provinsi Banten ( Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan). Provinsi Riau (Kota Pekan baru. Penerapannya diatur oleh peraturan gubernur dan keputusan gubernur di masing-masing wilayah. Berikut beberapa regulasi yang ada di masing-masing daerah: 1. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

2. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)


  1. ^ Sulistyo-Basuki (2018). Kamus ilmu perpustakaan dan sains informasi. Jakarta: Sagung Seto. hlm. 219. ISBN 978-602-271081-3. 
  2. ^ Permenakertrans Nomor Per. 08.Men/VII/2010 Tentag Alat Pelindung Diri. Jakarta: Kementerian ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi. 2010. 
  3. ^ "Sejarah BNBP". https://bnpb.go.id/sejarah-bnpb. Diakses tanggal 16 April 2020.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  4. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  5. ^ Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta: Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 
  6. ^ Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Jakarta: 2020. 
  7. ^ Suharyanto (2020). Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Tentang COVID-1(. Jakarta: Ikatan Pustakawan Indonesia. 
  8. ^ Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (2020). Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Jakarta: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 
  9. ^ Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (2020). "KBB Daring". KBBI Daring. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  10. ^ Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (2020). "KBBI Daring". KBBI Daring. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  11. ^ Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Jakarta: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 2020. 
  12. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  13. ^ Ariansyah, Aldi. "Badan Nasional Penanggulangan Bencana". BNPB. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  14. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  15. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  16. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  17. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  18. ^ "Cerita Pustakawan Anggota Tim Pemantau Covid-19". rri.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-04-16. 
  19. ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  20. ^ Ariansyah, Aldi. "Badan Nasional Penanggulangan Bencana". BNPB. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  21. ^ "Sejarah IDI". www.idionline.org. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  22. ^ "Karya Pustakawan – IPI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-04-16. 
  23. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  24. ^ Media, Kompas Cyber. "WHO Gunakan Istilah Physical Distancing, Ini Bedanya dengan Social Distancing Halaman 2". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  25. ^ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2020). Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 
  26. ^ Indonesia (2018). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Thaun 2018 tentang karantina kesehatan. Jakarta: Indonesia. 
  27. ^ "Arti kata mudik - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2020-04-24. 
  28. ^ "Ini Isi Permenhub Tentang Larangan Mudik Idul Fitri". Republika Online. 2020-04-23. Diakses tanggal 2020-04-24. 
  29. ^ "Ini Isi Permenhub Tentang Larangan Mudik Idul Fitri". Republika Online. 2020-04-23. Diakses tanggal 2020-04-24. 
  30. ^ Ariansyah, Aldi. "Badan Nasional Penanggulangan Bencana". BNPB. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  31. ^ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2020). Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Jakarta: V. 
  32. ^ Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta: Indonesia. 
  33. ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  34. ^ Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan (2006). Glosarium Data dan Informasi Kesehatan. Jakarta: Pusat Data dan Informasi. 
  35. ^ "Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-04-16. 
  36. ^ "Wuhan". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-03-31.