Pensiun
titik di mana seseorang berhenti bekerja secara permanen
Keuangan |
---|
bagian dari Ekonomi |
Keuangan pribadi |
---|
Kredit · Utang |
Kontrak kerja |
Pensiun |
Keuangan pribadi and Investasi |
Lihat juga |
Pensiun atau purnatugas adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap dana pensiun sampai meninggal dunia.
Jenis pensiun
sunting- Pensiun normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan.
- Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
- Pensiun ditunda, pensiun atas permintaan karyawan, tetapi usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang dana pensiunnya diberikan pada saat peminta berusia pensiun.
- Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada suatu perusahaan.[1]
Referensi
sunting- ^ "Jenis pensiun berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-13. Diakses tanggal 2014-04-07.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Diarsipkan 2014-01-13 di Wayback Machine.