Penumpangan siber (bahasa Inggris: cybersquatting) atau penumpangan domain adalah penyerobotan suatu nama domain merek dagang tertentu oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak lain untuk memperoleh materi atau memang bertujuan kriminal.[1] Hukum federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran atau pemakaian nama domain internet dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Definisi serupa juga digunakan oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANNN), bahwa cybersquatting adalah suatu kegiatan pengambilan atau pembatalan oleh pemilik merek dagang terhadap generic Top Level Domain (gLTD) yang serupa atau identik yang diregistrasikan oleh pihak ketiga.[2]

Umumnya, praktik yang dilakukan adalah penggunaan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud menjual nama tersebut untuk mengambil keuntungan.[3] Pihak yang melakukannya sering menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang dikenal dengan "brooker" nama domain.[4] Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna internet, tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena squatting domain seringkali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak kejahatan siber.[5]

Istilah ini berasal dari kata penumpangan, yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin".

Rujukan

sunting
  1. ^ Pradana, Rio Sandy (15 Oktober 2020). Evandio, Akbar, ed. "Waspada! Ancaman Cybersquatting Intai Indonesia, Apa Itu?". Bisnis.com. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  2. ^ Aprilia, Dewi, dkk (2018). "Etika IT dan Hukum terhadap Tindakan Kejahatan Cybersquatting Domain Merek Terkenal". Sitech. 1 (2): 141. ISSN 2622-2973. 
  3. ^ Yurizal (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative. hlm. 37. ISBN 9786024620370. 
  4. ^ Hukum Online (23 Maret 2005). "Cybersquater". Hukum Online. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  5. ^ Arianto, Novan (16 April 2021). "Ini Penjelasan Terkait Cybersquatting dan Bahayanya". Kabar Warta. Diakses tanggal 6 Desember 2021. 

Pranala luar

sunting