Perhimpunan Advokat Indonesia

(Dialihkan dari Peradi)

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Perhimpunan Advokat Indonesia
Organisasi Advokat
Didirikan7 April 2005; 19 tahun lalu (2005-04-07) di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor pusatJl. Jenderal Ahmad Yani No. 116, ,
Indonesia
Tokoh kunci
Otto Hasibuan (Ketua Umum)[1]
Situs webwww.peradi.or.id

Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.

Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.

Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara de jure dan de facto, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.

Sejarah

sunting
Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini

Organisasi ini, mulai dikenal oleh masyarakat penegak hukum, pada 7 April 2005, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, yang dihadiri 600 Advokat se-Indonesia, serta dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Organisasi ini, berdiri tidak kurang dari 20 bulan sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.[2]

Pada awalnya, sesuai UU di atas, tugas dan wewenang Organisasi Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Dan untuk menjalankan tugas tersebut, pada 16 Juni 2003, organisasi tersebut, menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).[2]

KKAI, sebelum akhirnya membentuk PERADI, telah menyelesaikan sejumlah persiapan :[2]

  1. Melakukan verifikasi nama dan jumlah Advokat yang masih aktif di Indonesia.
  2. Membentuk Komisi Organisasi untuk mempersiapkan konsep organisasi Advokat.
  3. Pembentukan Komisi Sertifikasi, yang mempersiapkan segala sesuatu terkait pengangkatan Advokat baru.

Setelah terbentuknya PERADI, maka organisasi ini telah memutuskan beberapa hal mendasar sebagai berikut :[2]

  1. Tata cara bagi para Advokat asing untuk bisa bekerja di Indonesia
  2. Pembentukan Dewan Kehormatan Sementara, berkedudukan di Jakarta dan saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatannya sesuai dengan yang ada di laman PERADI.
  3. Membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia ( KP2AI )

Pengurus

sunting

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025, memiliki struktur organisasi:[3]

  • Ketua Umum: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
  • Ketua Harian/Wakil Ketua Umum: R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.
  • Sekretaris Jenderal: Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
  • Bendahara Umum: Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H.


Selain itu, PERADI memiliki fokus pengembangan di beberapa bidang, yaitu :

  • Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, dengan ketua : Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H.
  • Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda, dengan ketua : Rusmin Widjaya, S.H.
  • Bidang Keanggotaan, dengan ketua Muhenri Sihotang, S.H., M.H.
  • Bidang Kerjasama Antar Lembaga, dengan ketua : Hendra Dinatha, S.H., M.H.
  • Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler, dengan ketua : R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA.
  • Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi dan Kerjasama Universitas, dengan ketua : Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA.
  • Bidang Kesenian, Olahraga dan Sosial, dengan ketua : Kevin Satriawan Tandra, S.H.
  • Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas, dengan ketua : I Enny Sri Handajani, S.H., M.H.
  • Bidang Pengangkatan Advokat dan Magang, dengan ketua : Ardian Ramandha Rizaldi, S.H.
  • Bidang Pendidikan Berkelanjutan, dengan ketua : Hendronoto Soesabdo, S.H., LL.M.
  • Bidang Pembelaan Organisasi, dengan ketua : Budi M. Oloan P. Hasibuan, S.H., M.Kn.
  • Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing dan Pendidikan Spesialis Profesi, dengan ketua : Dr. Yunus Edward Manik, S.H., LL.M.
  • Bidang Pembelaan Profesi Advokat, dengan ketua : Antoni Silo, S.H.
  • Bidang Kerjasama Internasional, dengan ketua : Johannes C. Sahetapy-Engel, S.H., M.H.

Referensi

sunting
  1. ^ "Direktori Putusan Mahkamah Agung". Diakses tanggal 2024-11-06. 
  2. ^ a b c d "Sejarah PERADI". www.peradi.or.id. Diakses tanggal 2024-11-06. 
  3. ^ "Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERADI, masa jabatan 2020-2025". www.peradi.or.id. Diakses tanggal 2024-07-10. 

Pranala luar

sunting