Perantara atau makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 belah pihak yang berkepentingan.

Diplomasi

sunting

Dalam hubungan internasional, perantara dapat mengirimkan pesan antara dua pihak yang bersengketa untuk menghindari kontak secara langsung.[1]

Dalam bidang hukum, perantara dapat memfasilitasi komunikasi antara saksi, terdakwa, dan pengadilan untuk mendapat bukti dan juga memastikan agar pengadilan berlangsung secara adil.

Perdagangan

sunting

Perantara menjadi penghubung antara penyedia barang atau jasa dengan konsumen. Biasanya perantara menawarkan nilai tambah yang tidak akan diperoleh jika berhubungan langsung dengan penyedia.

Contoh bidang yang paling sering melibatkan perantara adalah asuransi, jasa keuangan, atau perumahan.

Digitalisasi

sunting

Saat ini jasa perantara juga disediakan lewat Internet. Bailey dan Bakos (1997) menemukan empat peran perantara elektronik, yaitu mengumpulkan informasi, memberikan ketepercayaan, memfasilitasi, dan mencocokkan.[2]

Catatan kaki

sunting
  1. ^ 'intermediary' defined at dictionary.cambridge.org
  2. ^ Bailey, J. P., & Bakos, J. Y. (1997). An Exploratory Study of the Emerging Role of Electronic Intermediariations and Policy, International Journal of Electronic Commerce, 1(3), hlm.7-20.