Peraturan Kesehatan Internasional

Peraturan Kesehatan Internasional (Inggris: International Health Regulations, disingkat IHR) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat negara-negara di dunia, termasuk anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk bekerja sama dalam hal kesehatan internasional. Peraturan ini bertujuan untuk membantu komunitas internasional dalam mencegah dan merespons risiko kesehatan masyarakat akut yang berpotensi melintasi batas dan mengancam orang-orang di seluruh dunia.[1]

Penjelasan tentang Peraturan Kesehatan Internasional (IHR).

Tujuan dan ruang lingkup IHR 2005 adalah untuk mencegah, melindungi, mengendalikan, dan memberikan respons kesehatan masyarakat terhadap penyebaran penyakit internasional dengan cara yang sepadan dan terbatas pada risiko kesehatan masyarakat, dan untuk menghindari gangguan yang tidak perlu oleh lalu lintas dan perdagangan internasional.[2]

Sejarah sunting

Peraturan Kesehatan Internasional berasal dari Konvensi Sanitasi Internasional (International Sanitary Convention, disingkat ISC) yang disusun pada tahun 1892 dalam Konferensi Sanitasi Internasional.[3] Epidemi kolera yang melanda Eropa pada tahun 1830 dan 1847 memperlihatkan perlunya kerja sama internasional dalam hal kesehatan masyarakat.

Pada tahun 1948, WHO resmi dibentuk. WHO kemudian mengadopsi ISC dan mengubahnya menjadi Peraturan Sanitasi Internasional (International Sanitary Regulation, disingkat ISR) pada tahun 1951.[4] Majelis Kesehatan Dunia ke-22 yang dilangsungkan tahun 1969 mengadopsi, merevisi, dan mengubah nama ISR menjadi Peraturan Kesehatan Internasional atau IHR (1969).[4] Majelis Kesehatan Dunia ke-26 pada tahun 1973 kemudian mengamendemen IHR (1969) sehubungan dengan ketentuan mengenai kolera. Mengingat variola telah diberantas secara global, Majelis Kesehatan Dunia ke-34 mengubah IHR (1969) untuk mengeluarkan variola dari daftar penyakit yang wajib dilaporkan.

Pada Majelis Kesehatan Dunia ke-41 pada tahun 1995, WHO dan negara-negara anggotanya sepakat untuk merevisi IHR (1969). Revisi tersebut, yaitu IHR (2005) mulai berlaku secara umum pada tanggal 15 Juni 2007.

Isi sunting

 
Penilaian indeks kapasitas dasar IHR pada tahun 2018.

IHR (2005) berisi 10 bagian yang terdiri dari 66 pasal, ditambah 9 lampiran (annexes) dan 2 apendiks.

  • Bagian I: Definisi, maksud dan ruang lingkup, prinsip-prinsip dan otoritas penanggung jawab
  • Bagian II: Informasi dan respons kesehatan masyarakat
  • Bagian III: Rekomendasi
  • Bagian IV: Pintu masuk
  • Bagian V: Tindakan (untuk melindungi) kesehatan masyarakat
  • Bagian VI: Dokumen kesehatan
  • Bagian VII: Biaya yang dikenakan
  • Bagian VIII: Ketentuan umum
  • Bagian IX: Daftar nama para ahli IHR, komite kedaruratan, dan komite penelaah
  • Bagian X: Ketentuan akhir

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia sunting

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (disingkat KKMMD dalam bahasa Indonesia dan PHEIC dalam bahasa Inggris) didefinisikan dalam IHR (2005) sebagai "kejadian luar biasa yang berisiko mengancam kesehatan masyarakat negara lain melalui penularan penyakit lintas batas negara dan membutuhkan tanggapan internasional yang terkoordinasi". Pengumuman ini dirancang ketika sebuah kejadian bersifat "serius, mendadak, tidak wajar, atau tidak terduga", "dapat memengaruhi kesehatan masyarakat di luar batas negara terdampak", dan "perlu ditanggapi segera oleh berbagai negara".[5] Pernyataan KKMMD dipandang perlu dilakukan akibat wabah SARS 2002–2004 yang melanda berbagai negara. Sejak tahun 2009, telah ada enam pernyataan KKMD, yaitu pandemi flu 2009, deklarasi polio 2014, wabah virus Ebola di Afrika Barat, wabah virus Zika 2015–2016, wabah Ebola Kivu 2018–2019, serta pandemi koronavirus 2019–2020.

Referensi sunting

  1. ^ "What are the International Health Regulations and Emergency Committees?". 19 Desember 2019. Diakses tanggal 11 April 2020. 
  2. ^ "Strengthening health security by implementing the International Health Regulations (2005)". Diakses tanggal 11 April 2020. 
  3. ^ Gostin, Lawrence O.; Katz, Rebecca (2016). "The International Health Regulations: The Governing Framework for Global Health Security: The International Health Regulations". The Milbank Quarterly (dalam bahasa Inggris). 94 (2): 264–313. doi:10.1111/1468-0009.12186. PMC 4911720 . PMID 27166578. 
  4. ^ a b M'ikanatha, Nkuchia M.; Lynfield, Ruth; Van Beneden, Chris A.; de Valk, Henriette (2007). Infectious disease surveillance. Malden, MA: Blackwell Pub. hlm. 19. ISBN 978-0-470-69209-7. OCLC 232611705. 
  5. ^ "WHO | International Health Regulations and Emergency Committees". WHO. Diakses tanggal 19 June 2019. 

Pranala luar sunting