Perbatasan Indonesia
Perbatasan Indonesia meliputi perbatasan darat dan perbatasan laut. Indonesia berbagi perbatasan laut dengan 10 negara dan perbatasan darat dengan 3 negara.
Perbatasan Indonesia international border (en) political border (en) | ||||
---|---|---|---|---|
Tempat | ||||
Negara | Indonesia |
Jenis
suntingPerbatasan Indonesia meliputi perbatasan darat dan perbatasan laut. Jumlah negara yang berbatasan dengan Indonesia sebanyak 10 negara.[1] Indonesia berbagai perbatasan laut dengan 10 negara, yakni Malaysia, Singapura, Filipina, India, Vietnam, Thailand, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.[2] Sementara perbatasan darat Indonesia terbagi dengan perbatasan darat Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.[3]
Perbatasan darat
suntingPada tahun 2016, sebanyak 41 kabupaten yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia berstatus sebagai wilayah perbatasan darat Indonesia.[4] Wilayah perbatasan darat Indonesia terletak di Pulau Kalimantan, Pulau Papua dan Pulau Timor. Di Pulau Kalimantan, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Malaysia. Di Pulau Papua, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Papua Nugini. Sedangkan di Pulau Timor, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Timor Leste.[5]
Perbatasan antarnegara
suntingPerbatasan Indonesia–Vietnam
suntingIndonesia dan Vietnam berbagi perbatasan laut. Lokasi perbatasan laut Indonesia atas Vietnam berada di Pulau Sekatung dalam wilayah Kepulauan Natuna. Sementara lokasi perbatasan laut Vietnam atas Indonesia berada di Pulau Con Dao. Kedua pulau ini berjarak sekitar 245 mil dan memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua.[6]
Perbatasan Indonesia–Timor Leste
suntingWilayah Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste meliputi tujuh daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketujuh daerah ini yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua.[7]
Pengembangan
suntingPengembangan wilayah perbatasan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Pengaturan ini berlaku dalam periode 2005–2025. Dalam undang-undang ini, Pemerintah Indonesia mengubah prioritas pembangunan dari orientasi "melihat ke dalam" menjadi "melihat ke luar". Wilayah perbatasan menurut undang-undang ini akan dimanfaatkan menjadi kawasan ekonomi dan kawasan perdagangan dengan negara tetangga Indonesia. Prioritas pengembangan di perbatasan Indonesia melalui undang-undang ini meliputi pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan.[8]
Kerja sama lintas negara
suntingKomite Perbatasan Bersama Malaysia-Indonesia
suntingKomite Perbatasan Bersama Malaysia-Indonesia dibentuk untuk kerja sama pengamanan perbatasan Indonesia dan perbatasan Malaysia. Kerja sama ini telah dimulai sejak tahun 1972 melalui penandatanganan perjanjian keamanan perbatasan di kedua negara. Terbentuknya kerja sama ini dipengaruhi oleh faktor permasalahan perbatasan yang belum tuntas dan adanya faktor non-pertahanan.[9]
Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina
suntingPemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah mengadakan kerja sama pertahanan dan keamanan melalui Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Ratifikasi kerja sama ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007. Kegiatan kerja sama yang diadakan di perbatasan Indonesia–Filipina meliputi patroli perbatasan, pengaturan lintas batas, serta menjalin hubungan di bidang komunikasi dan intelijen. Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina juga menangani persoalan terorisme sebagai ancaman utama terhadap keamanan lintas negara.[10]
Kerja sama keamanan perbatasan Indonesia–Timor Leste
suntingPada tanggal 19 Agustus 2011, Indonesia dan Timor Leste menjalin kerja sama bidang pertahanan. Penandatanganan persetujuan kerja sama diberlakukan untuk isu-isu strategis mengenai keamanan perbatasan. Isu-isu ini ditangani dengan mengadakan hubungan bilateral melalui dialog dan konsultasi.[11]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Kennedy 2021, hlm. 4.
- ^ Darmawan, Mahadiansar, dan Adhayanto 2021, hlm. 18.
- ^ Darmawan, Mahadiansar, dan Adhayanto 2021, hlm. 35.
- ^ Sulaiman, dkk. 2018, hlm. 19.
- ^ Sulaiman, dkk. 2018, hlm. 23-24.
- ^ Darmawan, Mahadiansar, dan Adhayanto 2021, hlm. 15.
- ^ Sulaiman, dkk. 2018, hlm. 33.
- ^ Kennedy 2021, hlm. 3.
- ^ Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan 2015, hlm. 74.
- ^ Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan 2015, hlm. 73.
- ^ Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan 2015, hlm. 76.
Daftar pustaka
sunting- Darmawan, Mahadiansar, dan Adhayanto (2021). Dinamika Kebijakan Pengelolaan Perbatasan Laut di Indonesia. Tanjungpinang & Bantul: Laboratorium Komunikasi dan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , Universitas Maritim Raja Ali Haji, & Penerbit dan Percetakan Samudra Biru. ISBN 978-623-97812-2-4.
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia (PDF). Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
- Kennedy, Posma Sariguna Johnson (2021). Muvid, Muhamad Basyrul, ed. Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara Republik Indonesia (PDF). Surabaya: CV. Global Aksara Pres. ISBN 978-623-5874-46-3.
- Sulaiman, A. A., dkk. (2018). Suryana, A., Hermanto, dan Hendayana, R., ed. Membangun Lumbung Pangan di Wilayah Perbatasan: Sinergitas Merintis Ekspor Pangan di Wilayah Perbatasan NKRI (PDF). Jakarta: IAARD Press. ISBN 978-602-344-189-1.