Perbatasan wilayah
batas resmi di antara dua wilayah geografis
Perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional. Untuk menyeberangi perbatasan, paspor atau visa mungkin diperlukan; seperti perbatasan Wagah antara Pakistan dan Republik India.
Di beberapa wilayah Indonesia. perbatasan ditandai dengan tapal batas. Tapal batas bisa berupa batu atau tugu berukuran besar ataupun kecil.