Perjanjian Jakarta
Perjanjian Jakarta atau Jakarta Accord adalah sebuah perjanjian perdamaian Indonesia dengan Malaysia yang secara resmi ditandatangani oleh Adam Malik dan Tunku Abdul Razak di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1966.[1] Perjanjian tersebut ditandangani di Ruang Pancasila, Gedung Departemen Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat. Tun Razak bertolak ke Jakarta pagi hari yang sama. Malam sebelumnya, 10 Agustus, dia masih menghadiri sebuah resepsi di Kuala Lumpur sebagai ungkapan rasa syukur terkait rencana kunjungannya ke Jakarta. Dalam resepsi itu, Tun Razak menerima hadiah pena berlapis emas seharga 100 dolar dari penduduk asal Distrik Rompin dan diberikan untuk tujuan khusus.[2]