Perjanjian London (1839)

perjanjian yang ditandatangani pada 19 April 1839

Perjanjian London 1839, juga disebut Perjanjian London Pertama, Konvensi 1839, Perjanjian Pemisahan, atau Perjanjian XXIV Pasal, adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 19 April 1839 oleh negara-negara Eropa (terutama Belanda dan Belgia). Perjanjian yang merupakan hasil negosiasi di Konferensi London 1838–1839 ini adalah pengganti Perjanjian Delapan Belas Pasal yang ditolak oleh Belanda.[1] Berdasarkan perjanjian ini, negara-negara Eropa mengakui dan menjamin kemerdekaan dan netralitas Belgia dan juga memerdekakan wilayah Luksemburg yang berbahasa Jerman. Pasal VII mengharuskan Belgia agar tetap netral selamanya, sehingga negara-negara yang menandatangani perjanjian ini akan menjamin kenetralan tersebut.[2] Perjanjian ini secara resmi mengakhiri Revolusi Belgia.

Perjanjian London
Jenisperjanjian multilateral
Ditandatangani19 April 1839 (1839-04-19)
LokasiLondon, Britania Raya
Penanda tangan
asal
Austria, Belgia, Prancis, Konfederasi Jerman, Belanda, Rusia, Britania Raya

Perjanjian ini berperan penting pada awal Perang Dunia I karena Jerman ingin melewati wilayah Belgia untuk melancarkan serangan ke Prancis.[3] Britania Raya menyatakan bahwa mereka akan menyatakan perang kepada Jerman bila Jerman melanggar kenetralan Belgia, tetapi Kanselir Jerman Theobald von Bethmann Hollweg merasa bahwa Britania Raya dan Jerman tidak akan berperang hanya karena "secarik kertas".[4] Nyatanya pelanggaran kenetralan Belgia merupakan peristiwa yang memicu keterlibatan Britania Raya dalam Perang Dunia I.

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Eric Van Hooydonk (2006). "Chapter 15". Dalam Aldo E. Chircop, O. Lindén. Places of Refuge: The Belgian Experience. Places of Refuge for Ships: Emerging Environmental Concerns of a Maritime Custom. Leiden: Martinus Nijhoff. hlm. 417. ISBN 9789004149526. Diakses tanggal 30 May 2012. 
  2. ^ Eric Van Hooydonk (2006). "Chapter 15". Dalam Aldo E. Chircop, O. Lindén. Places of Refuge: The Belgian Experience. Leiden: Martinus Nijhoff. hlm. 417. Diakses tanggal 30 May 2012. 
  3. ^ Hull, Isabel V. (2014). A Scrap of Paper: Breaking and Making International Law during the Great War. Cornell University Press. hlm. 17. ISBN 9780801470646. Diakses tanggal 2016-02-24. 
  4. ^ Larry Zuckerman (2004). The Rape of Belgium: The Untold Story of World War I. New York University Press. hlm. 43. ISBN 9780814797044. 

Daftar pustaka

sunting
  • Calmes, Christian (1989). The Making of a Nation From 1815 to the Present Day. Luxembourg City: Saint-Paul. 
  • Omond. G. W. T. "The Question of the Netherlands in 1829–1830," Transactions of the Royal Historical Society (1919) pp. 150–171 JSTOR 3678256
  • Schroeder, Paul W. The Transformation of European Politics, 1763–1848 (1994) pp 716–18
  • Kreins, Jean-Marie (2003). Histoire du Luxembourg (dalam bahasa Prancis) (edisi ke-3rd). Paris: Presses Universitaires de France. ISBN 978-2-13-053852-3. 

Pranala luar

sunting