Perjanjian Schengen
Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Uni Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan antar negara. Pada perjanjian ini disepakati aturan yang disetujui bersama yakni mengenai kebijakan izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Nama perjanjian ini diambil dari lokasi tempat dilakukan penandatanganannya yakni Schengen, suatu desa di Luksemburg
Nama panjang:
| |
---|---|
Ditandatangani | 14 Juni 1985 (39 tahun, 5 bulan dan 8 hari lalu) |
Lokasi | Schengen, Luksemburg |
Efektif | 26 Maret 1995 (29 tahun, 7 bulan dan 27 hari lalu) |
Penanda tangan asal | Belgia Prancis Jerman Barat Luksemburg Belanda |
Penyimpan | Pemerintah Keharyapatihan Luksemburg |
Sejarah Perjanjian Schengen
suntingPerjanjian Schengen merupakan sebuah perjanjian yang bertujuan untuk menghilangkan batasan internal wilayah antar negara yang berada di Uni Eropa.Perjanjian Schengen pun juga menyediakan kerja sama dalam hal pasukan kepolisian dan juga permasalahan hukum dan aturan untuk batasan eksternal wilayahnya. Pada mulanya perjanjian ini diresmikan pada 4 Juni 1985 oleh Belgia, Prancis, dan Republik Federal Jerman, Luksemburg dan juga Belanda. Perjanjian tersebut tergabung dalam kerangka aturan yang disetujui oleh Uni Eropa pada tahun 1997. Saat ini, Perjanjian Schengen telah ditanda-tangani oleh 22 negara yang merupakan anggota Uni Eropa dan 4 negara non Uni Eropa. Untuk Inggris Raya, meskipun bukan termasuk area yang menerapkan Perjanjian Schengen namun Inggris ikut berpartisipasi dalam Sistem Informasi Schengen yang mana turut menyediakan data anggota masyarakatnya untuk keperluan terkait hukum dan juga data kepolisian dengan perjanjian yang telah dikaji terlebih dahulu. Perjanjian Schengen mencakup dua macam perjanjian berbeda yang disahkan pada tahun 1985 dan 1990. Diantaranya, peraturan tersebut menghapus aturan perbatasan dan membuat proses transit melalui Benua Eropa menjadi lebih mudah. Isi kedua perjanjian tersebut adalah sebagai berikut [1]
- Pada tahun 1985, perjanjian Schengen disetujui oleh Negara Unit Ekonomi Benelux, Prancis, dan Jerman. Semua negara anggota yang telah menandatangani perjanjian ini menyetujui untuk menghapuskan pemeriksaan di wilayah perbatasan yang mana mereka saling berbagi wilayah kekuasaan didaerah tersebut. Bagi pengendara kendaraan bermotor dapat langsung melewati daerah perbatasan tersebut apabila memiliki green card visa pada kaca depan mobilnya. Namun para petugas tetap berjaga di wilayah perbatasan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Perjanjian ini disebut juga dengan perjanjian Schengen I
- Pada 1990, terjadi pembaharuan peraturan yang lebih berkembang. Perjanjian menghasilkan peraturan mengenai penghapusan sistem pemeriksaan yang lengkap di area perbatasan selama jangka waktu tertentu. Peraturan ini disebut juga dengan perjanjian Schengen II
Perjanjian Schengen pun kelak menjadi kerangka kerja dari Uni Eropa melalui Perjanjian Amsterdam pada tahun 1995.
Hasil Perjanjian Schengen
suntingHasil penerapan perjanjian Schengen memberikan dampak baik khususnya dari segi antrean lalu lintas lintas Eropa. Antrean yang awalnya dapat mencapai beberapa mil untuk dapat melewati bagian pemeriksaan perbatasan namun kini tanpa menunjukkan identitas resmi, maka pengendara dapat melintasi daerah sekitarnya[2].Namun, apabila perjalanan lintas negara-negara Eropa ditempuh melalui jalur udara, aturan-aturan pemeriksaan perbatasan akan tetap berlaku namun tidak memerlukan waktu yang cukup lama dan berbelit.
Dan pada tahun 2007, negara yang menandatangani perjanian ini telah meluas hingga ke Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Slowakia dan Slovenia. Satu tahun berselang, Swiss pun ikut menandatangi perjanjian ini.
Dampak spesifik dari penerapan perjanjian Schengen pada negara-negara yang masuk kedalam kawasan Schengen adalah sebagai berikut [3]
- Warga negara dari negara manapun, saat berada di kawasan Schengen maka diperbolehkan melintasi perbatasan internal negara-negara Schengen secara cuma-cuma, bebas dari pemeriksaan wilayah perbatasan
- Memiliki standar yang sama bagi warga yang ingin melintasi perbatasan eksternal Kawasan Schengen
- Proses pelaksanaan warga saat masuk ke dalam kawasan Schengen menjadi lebih teratur dan dilegalkannya visa dengan durasi tinggal yang pendek
- Peningkatan kolaborasi antara polisi dari negara-negara anggota
- Kolaborasi peradilan istimewa antara negara-negara Schengen, termasuk ekstradisi kriminal yang lebih cepat, dan relokasi yang lebih mudah untuk pelaksanaan putusan pidana
- Database bersama yang canggih, membantu negara-negara anggota untuk dengan cepat bertukar informasi tentang orang dan barang di antara mereka, yang dikenal sebagai (SIS) Sistem Informasi Schengen
- Terlepas dari tingkat kebebasan yang dijamin oleh Kawasan Schengen, polisi diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan di perbatasan internal dan di daerah perbatasan, dalam keadaan tertentu, tetapi ini tidak dianggap sebagai pemeriksaan perbatasan. Polisi dapat meminta informasi dari orang-orang di perbatasan internal tentang masa tinggal di Area Schenghen dan pertanyaan terkait tambahan
- Jika tidak memenuhi standar keamanan, Kawasan Schengen dapat secara temporer memperbolehkan pemeriksaan kembali di daerah perbatasan internalnya, tetapi tidak lebih dari 30 hari
Visa Schengen
suntingSebagai hasil penerapan Perjanjian Schengen, yang mana bertujuan untuk meniadakan aturan ketat mengenai perbatasan maka diterapkanlah aturan mengenai Visa Schengen. Visa Schengen merupakan visa yang dapat dipergunakan untuk jangka waktu tinggal yang tidak terlalu lama yang memperbolehkan penggunanya untuk dapat berkeliling dan mengunjungi negara tempat berlakunya perjanjian Schengen. Visa ini merupakan otorisasi yang dikeluarkan oleh Kawasan Schengen yang memperbolehkan penggunanya untuk:
- Transit melalui atau tinggal diwilayah teritorial Schengen dengan durasi tidak lebih dari 90 hari dalam setiap periode 180 hari
- Transit melalu area transit internasional bandara di Kawasan Schengen
Aturan mengenai Visa Schengen
suntingUmumnya setiap warga negara asing diperlukan untuk memiliki Visa Schengen, tetapi terkecuali bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki visa resmi atau izin tinggal di negara Schengen
- Memiliki visa resmi bagi masyarakat Uni eropa, Kanada, Jepang atau Amerika Serikat
- Memiliki izin tinggal di negara Uni Eropa atau Area Ekonomi Eropa
- Anggota keluarga dari warga negara Uni Eropa, Switzerland atau Wilayah Ekonomi Eropa
- Memiliki pasport diplomatik
- Anggota awak pesawat nasional yang tergabung dalam Persatuan Penerbangan Sipil Internasional
Negara-negara yang terlibat
suntingHingga 2006 sebanyak 30 negara - mencakup sebagian besar anggota Uni Eropa plus Islandia, Norwegia, dan Swiss (termasuk Liechtenstein) - telah menandatangani perjanjian ini; sejauh ini 25 negara telah menerapkannya. Republik Irlandia dan Inggris Raya hanya turut serta dalam kerjasama polisi lintas batas namun tidak untuk peniadaan pengawasan perbatasan bersama dan pengeluaran visa.[4] Bagi negara yang telah menjadi anggota perjanjian Schengen, aturan mengenai pos dan pengawasan perbatasan telah dihapuskan dan diubah menjadi kebijakan visa kawasan Schengen. Pemegang paspor/visa salah satu negara yang telah menerapkan Perjanjian Schengen terkecuali Inggris Raya dan Republik Irlandia dapat memasuki wilayah setiap negara anggota Kawasan Schengen lainnya secara bebas.
Berikut adalah negara-negara yang telah menerapkan semua isi perjanjian. Pemegang paspor atau visa salah satu negara di atas dapat masuk dan keluar secara bebas di antara negara-negara tersebut.:
- Belgia (26 Maret 1995)
- Prancis dan Monako (26 Maret 1995)
- Jerman (26 Maret 1995)
- Luksemburg (26 Maret 1995)
- Belanda (26 Maret 1995)
- Portugal (26 Maret 1995)
- Spanyol (26 Maret 1995)
- Italia, termasuk Republik San Marino dan Vatikan (26 Oktober 1997)
- Austria (1 Desember 1997)
- Yunani (26 Maret 2000)
- Denmark (25 Maret 2001)
- Finlandia (25 Maret 2001)
- Islandia (25 Maret 2001)
- Norwegia (25 Maret 2001)
- Swedia (25 Maret 2001)
- Polandia (21 Desember 2007)
- Ceko (21 Desember 2007)
- Slowakia (21 Desember 2007)
- Slovenia (21 Desember 2007)
- Latvia (21 Desember 2007)
- Lituania (21 Desember 2007)
- Estonia (21 Desember 2007)
- Hungaria (21 Desember 2007)
- Malta (21 Desember 2007)
- Swiss, termasuk Liechtenstein (12 Desember 2008) [5]
Catatan kaki
sunting- ^ http://https Diarsipkan 2013-07-11 di Wayback Machine.://www.acs-ami.com/en/travel-articles/schengen-agreement/
- ^ https://www.acs-ami.com/en/travel-articles/schengen-agreement/
- ^ https://www.schengenvisainfo.com/schengen-visa-countries-list/
- ^ https://www.cvce.eu/en/recherche/unit-content/-/unit/02bb76df-d066-4c08-a58a-d4686a3e68ff/50c23742-6a21-483e-aebd-3aaf21b44bf9
- ^ Schengen time for Switzerland Diarsipkan 2009-12-25 di Wayback Machine.. New Europe. Edisi 5-1-2009.
Referensi
sunting- "Who must apply for a Schengen visa". European Commission. Diakses tanggal 21 Mei 2018.
- "The Schengen Area". cvce.eu. Diakses tanggal 21 Mei 2018.
- "The Schengen Agreement". Schengen Visa Info. Diakses tanggal 22 Mei 2018.
- "THE SCHENGEN AGREEMENT HISTORY AND INFORMATION". ACS. Diakses tanggal 22 Mei 2018.
- "Schengen Agreement: A Short History". Parliament UK. 21 Mei 2018.
- "Schengen Area Countries List". Schengen Visa Info. Diakses tanggal 22 Mei 2018.
- "Management of the external borders". European Parliament. Diakses tanggal 1 Juni 2018.
- "Free movement of persons". European Parliament. Diakses tanggal 1 Juni 2018.
- "Schengen agreement 30 years". European Commission. Diakses tanggal 1 Juni 2018.
- "Schengen: some basic facts". European Commission Press Release Database. Diakses tanggal 1 Juni 2018.
Bacaan Lanjutan
sunting- "Borders in Central Europe After the Schengen Agreement". Springer. Diakses tanggal 22 Mei 2018.