Perppu Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja—pengganti Undang-Undang Cipta Kerja—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.

Perppu Cipta Kerja
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
JulukanPerppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker
Disahkan olehPresiden Joko Widodo dan DPR RI
Tanggal mulai berlaku21 Maret 2023
Penerbitan
Lembaran NegaraTahun 2023 Nomor 41
Tambahan Lembaran NegaraNomor 6856
Kodifikasi
Peraturan yang dicabutUndang-Undang Cipta Kerja
Perubahan
Amandemen79 undang-undang