Perusahaan jawatan

Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Perjan adalah bentuk perusahaan negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan bukan mencari keuntungan. Keuntungan perusahaan dibolehkan selama tidak mengganggu tujuan utamanya untuk melayani masyarakat dan bukan tujuan utama.

Ciri-ciri dari Perusahaan Jawatan dan Contohnya di Indonesia

Perusahaan Jawatan atau Perjan salah satunya ialah modalnya berasal dari kekayaan negara. Sebagai salah satu bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketentuan ini termasuk dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

Perusahaan Jawatan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Saat ini, tak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memeliharanya bahkan dapat menimbulkan kerugian besar.

Agar lebih jelas, berikut Berita Bisnis jabarkan lebih lanjut ciri-ciri dari perusahaan jawatan dan contoh-contohnya yang mudah dipahami.

Ciri-ciri dari Perusahaan Jawatan

Mengutip tesis Perkembangan Pengaturan tentang Lembaga Pegadaian di Indonesia oleh Susanto, ciri-ciri perusahaan jawatan adalah sebagai berikut:

Dipimpin seorang kepala yang bertanggung jawab ke Menteri atau Direktur Jenderal berkedudukan serendah-rendahnya setingkat Direktorat.

Melakukan tugas-tugas perusahaan sekaligus tugas pemerintahan yang tercermin dalam susunan organisasi departemen.

Modal permulaan dan mutasi modal lainnya tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Barang dan jasa yang dihasilkan merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat.

Pegawai Perjan merupakan Pegawai Negeri yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Contoh dari Perusahaan Jawatan

Perusahaan dengan model Perjan sudah tidak ada lagi di Indonesia karena besarnya kerugian dalam menggunakan model ini. Berikut contoh perusahaan yang pernah diberi status sebagai Perusahaan Jawatan:

1. RSUP Dr. Kariadi Merujuk laman www.rskariadi.co.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan RSUP Dr. Kariadi, status rumah sakit Dr. Kariadi adalah Perusahaan Jawatan yang beroperasi mulai 2002. Pada 2005, statusnya diubah menjadi Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243/MENKES/SK/VII/2005 tanggal 11 Agustus 2005.

2. RS Dr. Cipto Mangunkusumo Mengutip laman rscm.co.id, Berdasarkan PP Nomor 116 Tahun 2000 tanggal 12 des 2000, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo ditetapkan sebagai Perusahaan Jawatan RS Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya, Perjan RSCM berubah menjadi Badan Layanan Umum berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005.

3. TVRI Berdasarkan laman ppid.tvri.go.id, pada 2000 status TVRI berubah menjadi Perusahaan Jawatan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000. Selanjutnya, Status TVRI berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN setelah diterbitkan PP Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada tanggal 17 April 2002.

Demikian ciri-ciri perusahaan jawatan dan Contohnya.