Perzinaan dalam Islam

Perzinaan dalam Islam merupakan suatu bentuk kejahatan yang amat serius. Pelarangan zina di dalam Islam berdasarkan dalil dari Surah Al-Isra' ayat 32 dan beberapa periwayatan hadis. Hukum perzinaan dalam Islam adalah wajib untuk tidak dikerjakan dan haram untuk dikerjakan.

Ayat Al-Qur'an

sunting

Perzinaan dalam Islam merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah. Dalam Surah Al-Isra' ayat 32, Allah berfirman kepada manusia suatu larangan yaitu untuk tidak mendekati zina sama sekali. Allah menyatakan bahwa zina merupakan perbuatan yang keji dan tindakan yang buruk.[1]

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dan Imam Al-Hakim, Nabi Muhammad menjelaskan bahwa azab Allah akan diberikan sebagai suatu hal yang halal kepada suatu negeri yang telah memperbolehkan perzinaan dan riba. Selain itu, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah juga menjelaskan kondisi yang serupa. Suatu negeri akan kehilangan kebaikan dari Allah jika melakukan lima perkara. Disebutkan bahwa perkara pertama adalah perzinaan yang dilakukan secara berterus-terang. Kaum yang melakukannya akan menerima akibat berupa berbagai jenis penyakit menular yang tersebar secara cepat. Penyakit-penyakit ini merupakan jenis penyakit yang tidak pernah dialami oleh umat-umat manusia lainnya di masa lalu.[2]

Ketentuan

sunting

Islam memandang perzinaan sebagai suatu perbuatan kriminal dan kejahatan dengan tingkatan yang sangat serius. Ini terwakili dengan larangan untuk mendekati perbuatan zina. Setiap perilaku yang mengarah ke perbuatan zina sifatnya wajib untuk tidak dilakukan sama sekali.[3]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Husaini 2005, hlm. 24.
  2. ^ Husaini 2005, hlm. 24-25.
  3. ^ Husaini 2005, hlm. 25.

Daftar pustaka

sunting
  • Husaini, Adian (2005). Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekuler Liberal. Jakarta: Gema Insani. ISBN 978-602-250-517-4.