Pesan pasok adalah sebuah sistem bisnis dimana seseorang yang menjalankan sistem bisnis ini (dikenal dengan istilah pemesanpasok) melakukan penjualan barang tanpa melakukan stok barang. Setiap barang yang dijual, ketika dibeli oleh pembeli, dipesan terlebih dahulu oleh pemesanpasok dari penyedia barang jualan (dikenal dengan pemasok) untuk kemudian dikirim oleh pemasok ke pembeli.

Karena barang yang dijual oleh pemesanpasok tidak di-stok terlebih dahulu, sistem berjualan seperti ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus direpotkan dengan biaya dan waktu tambahan.

Pengertian pesan pasok

sunting

Pesatnya pertumbuhan teknologi komunikasi, menjadikan cara berinteraksi masyarakat semakin mudah. Perkembangan ini memicu pergeseran cara bertransaksi masyarakat, dari metode konvensional menuju ke arah perdagangan digital. Tidak hanya di negara maju, di Indonesia pun kegiatan berbelanja secara online sudah semakin digemari masyarakat. Mulai dari belanja barang bahan kebutuhan pokok hingga kebutuhan pendukung lainnya, sekarang sudah banyak dilakukan secara online. Fenomena semacam inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjual online untuk berjualan dengan sistem bisnis pesan pasok.

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, pesan pasok adalah suatu sistem bisnis, di mana seseorang bisa berjualan tanpa perlu memiliki stok barang terlebih dahulu.[butuh rujukan] Seluruh produk yang dijual biasanya milik pihak lain, dalam hal ini pemasok. Namun, keistimewaannya adalah penjual tersebut diizinkan menjual seluruh produk dari pemasok atas nama toko mereka sendiri. Tidak hanya itu, seluruh urusan stok produk, pengemasan, hingga pengiriman, semuanya dilakukan oleh pemasok untuk mitra pemesanpasoknya.

Sedangkan pemesanpasok adalah sebutan untuk pelaku bisnis yang menjalankan usaha dengan sistem ini. Tugas seorang pemesanpasok hanya memasarkan produk-produk yang dijual pemasok, dengan menggunakan nama tokonya sendiri. Sehingga, apabila sudah terkenal, pemesanpasok akan diuntungkan dari segi nama besar tokonya. Sedangkan supplier akan terus mendapat pesanan tanpa mengeluarkan biaya pemasaran.

Skema bisnis pesan pasok

sunting

Model bisnis dengan sistem pemesanpasok umumnya melibatkan tiga pihak. Mereka yang terlibat antara lain, pemasok, pemesanpasok dan konsumen.

Sebelum memasarkan produk, biasanya pesan pasok sudah menjalin kerjasama tertentu dengan supplier. Sehingga apabila ada pesanan yang berasal dari pemesan pasok tersebut, maka pemasok harus mengirimnya dengan atas pemesanpasok. Agar lebih mudah mari kita simak penjelasan berikut ini:

Pertama, setelah menjalin kerjasama, pemesanpasok memasarkan produk-produk supplier ke berbagai toko online atau media sosial yang telah dibuatnya. Seluruh urusan yang berkaitan dengan nama toko, penentuan harga, hingga strategi pemasaran, sepenuhnya menjadi kendali pemesanpasok. Keuntungan yang diperoleh pemesanpasok berasal dari selisih harga jual dengan harga beli produk yang diperolehnya dari pemasok.

Kedua, apabila ada pesanan dari konsumen, maka pemesanpasok akan meneruskannya kepada supplier. Dalam hal ini, konsumen tidak akan tahu dari mana produknya berasal. Konsumen hanya tahu produk yang dibelinya dikirim dari toko online tempat ia melakukan transaksi tersebut. Hal ini sama seperti transaksi jual beli pada umumnya. Selanjutnya, supplier akan mengemas dan mengirim pesanan tersebut ke alamat konsumen. Informasi yang tertera pada label pengiriman harus berisi identitas pemesanpasok dan konsumen. Pemasok tidak boleh mencantumkan identitasnya pada produk yang dikirim kepada konsumen.

Ketiga, apabila pesanan yang diterima konsumen sudah sesuai, maka reputasi toko online yang dibuat oleh pemesanpasok tersebut akan meningkat. Sedangkan, apabila pesanan yang diterima konsumen tidak sesuai, maka pemesanpasok bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Hubungan Hukum Pihak yang Terlibat

sunting

Hubungan hukum antara dropshipper dengan konsumen

sunting

Hubungan hukum yang terjadi antara dropshipper dengan konsumen adalah hubungan hukum antara penjual dengan pembeli.[1] Setelah konsumen melakukan pembayaran kepada pihak penjual, selanjutnya konsumen melakukan konfirmasi terkait pembayaran kepada penjual. Kemudian, penjual akan segera memproses pesanan dari konsumen hingga barang diterima oleh konsumen.

Hubungan hukum antara dropshipper dengan supplier

sunting

Hubungan hukum yang tercipta antara dropshipper dengan supplier merupakan hukum jual beli. Di mana pihak supplier sebagai penjual dan dropshipper sebagai pembeli. Setelah dropshipper menerima pesanan dan pembayaran dari pihak konsumen, maka selanjutnya dropshipper membeli barang dari supplier dan meminta supplier untuk mengirimkan pesanan tersebut ke alamat konsumennya dengan mengatasnamakan pihak dropshipper.

Aspek Pajak Dalam Skema Bisnis Pesan Pasok

sunting

Dalam melakukan usahanya, dropshipper akan memperoleh penghasilan berupa selisih antara harga dari supplier dan harga yang dikenakan kepada pembeli. Selisih harga ini dapat dikategorikan sebagai komisi atau fee. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan komisi sebagai imbalan (uang) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya. Komisi atau fee inilah yang akan menjadi penghasilan bagi dropshipper.

Dilihat dari cara kerjanya, dropshipper pada dasarnya memainkan fungsi seperti perantara. Dalam proses dropship, seolah-olah terjadi dua kali penjualan barang, yaitu dari supplier kepada dropshipper, dan dari dropshipper kepada konsumen. Namun karena dropshipper tidak memiliki hak atas barang tersebut, sehingga hanya terjadi satu kali penjualan, maka dropshiper berfungsi sebagai perantara/agen.

KBBI mendefinisikan perantara sebagai makelar atau calo (dalam jual beli dan sebagainya). Dropshipper sebenarnya sama dengan jasa perantara atau makelar, sehingga dalam aspek pajaknya, mirip dengan pajak atas jasa perantara atau makelar. Wajib pajak dropshipper tidak termasuk dalam kriteria Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sehingga atas peredaran usahanya, tidak dikenakan Pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Wajib pajak dropshipper tergolong Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), sehingga akan membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.[2] Pembayaran tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PPh yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.

Keunggulan Sistem Pesan Pasok

sunting

Sistem bisnis dropship memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh jenis bisnis lain yang pernah ada sebelumnya. Keunggulan tersebut antara lain:

  1. Modal Kecil: Dalam hal ini metode dropship memiliki keuntungan tidak membutuhkan modal yang besar untuk pengadaan toko, produk dan biaya produksi.[3] Namun disisi lain, seorang dropshipper harus memiliki teknik marketing dengan pengelolaan informasi produk yang terbarukan, karena tidak memiliki produk secara fisik dan minimnya data informasi produk yang didapatkan dari supplier.
  2. Tingkat Risiko Rendah: Tingkat risiko memulai bisnis dropship sangat rendah, karena tidak dibutuhkan banyak modal untuk memulainya. Seorang dropshipper juga tidak perlu menyetok barang tersebih dahulu. Oleh karena itu, dropshipper tidak akan dipusingkan dengan masalah produk tidak laku, kadaluarsa, pengelolaan gudang, dan lain sebagainya.
  3. Jam Kerja Fleksibel: Usaha jenis ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa ada jam kerja yang mengikat. Seorang dropshipper bebas mengatur jam kerjanya sendiri, terlebih lagi toko yang dibuat adalah toko online. Sehingga, seluruh produk yang dijual bisa diakses dan dipesan kapan saja oleh pelanggan. Apabila memiliki pekerjaan lain, seorang dropshipper juga tidak perlu keluar dari pekerjaan utamanya.
  4. Relatif Mudah Dijalankan: Bisnis dropship relatif mudah dijalankan siapa saja, bahkan oleh orang yang baru memulai bisnis sekalipun. Seorang dropshipper hanya perlu bekerjasama dengan supplier yang menerima model sistem seperti ini. Langkah selanjutnya dropshipper sudah bisa mulai berjualan tanpa khawatir usahanya dirusak oleh supplier.

Kekurangan Sistem Pesan Pasok

sunting

Sistem bisnis dropshipping tidak hanya memiliki keunggulan, tetapi terdapat juga beberapa kekurangan [butuh rujukan], antara lain:

  1. Margin Rendah: Karena efektivitas bisnis yang sangat mudah untuk dimulai serta biaya overhead sangat minim, maka di pasaran bisnis seperti ini tentu saja memiliki begitu banyak pesaing.
  2. Masalah Inventaris: Sebagaimana yang dijelaskan di atas, seorang dropshipper hanya bertugas sebagai perantara. Oleh karena itu dropshipper tidak memiliki inventaris terhadap produk tersebut. Hal ini dikarenakan produk tersebut sepenuhnya dimiliki oleh pemasok pihak ketiga.

Referensi

sunting
  1. ^ Prabowo, Bima (2016). "Tanggung Jawab Dropshipper Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Cara Dropship Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen" (PDF). Diponegoro Law Journal. Volume 5 (Nomor 3). 
  2. ^ Muamarah, Hanik Susilawati (2017-11-22). "Aspek Pajak Dalam Skema Penjualan Dengan Dropship". Jurnal Pajak Indonesia (JPI). Vol.1 (No.1 (2017)): Hal 1–11. 
  3. ^ Fauziyyah, Anni Karimatul (2019). "Market Base Analysis Pada Bisnis Dropship Dengan Algoritma Apriori Dalam Menentukan Product Bundling Berbasis R". Indonesian Journal of Business Intelligence (IJUBI). Volume 2 (Issue 1).