Piagam Nürnberg

dekret

Piagam Pengadilan Militer Internasional – Lampiran Perjanjian Penuntutan dan Penghukuman Penjahat Perang Utama Blok Poros Eropa (sering dirujuk sebagai Piagam Nürnberg atau Piagam London) adalah sebuah dekrit yang dikeluarkan oleh Komisi Penasihat Eropa pada tanggal 8 Agustus 1945. Piagam Nürnberg mengatur peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang akan dipakai dalam Pengadilan Nürnberg. Piagam Nürnberg ini kemudian juga dipakai sebagai contoh dalam Piagam Tokyo yang dikeluarkan beberapa bulan kemudian untuk mengadili para penjahat perang Kekaisaran Jepang.

Piagam Nürnberg menetapkan jenis-jenis kejahatan perang yang akan digunakan sebagai dasar tuntuan terhadap Blok Poros. Terdapat tiga jenis kejahatan yang telah ditetapkan yaitu : Kejahatan Terhadap Perdamaian, Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan. Pasal 7 Piagam Nürnberg juga menyatakan bahwa bahwa memegang jabatan resmi bukanlah pembelaan terhadap kejahatan perang. Kepatuhan terhadap perintah hanya dapat dipertimbangkan dalam pengurangan hukuman jika pengadilan memutuskan bahwa keadilan diperlukan.

Prosedur kriminal yang digunakan oleh pengadilan ini hampir mirip kepada hukum sipil dibandingkan dengan hukum umum dengan pelaksanaan sebuah pengadilan dihadapan majelis hakim dibandingkan menggunakan Pengadilan Juri dan dengan pengizinan yang luas untuk mendengarkan bukti-bukti kesaksian. Para terdakwa yang dinyatakan bersalah dapat melakukan upaya banding atas putusan pengadilan kepada Dewan Kendali Sekutu. Sebagai tambahan para terdakwa juga diizinkan untuk menunjukkan bukti-bukti pembelaan mereka dan menyanggah para saksi.

Piagam Nürnberg dirancang oleh Komisi Penasihat Eropa dibawah kewenangan Deklarasi Moskwa: Pernyataan atas Kekejaman yang dibuat saat pelaksanaan Konferensi Moskwa. Piagam Nürnberg dibuat di London, setelah Jerman menyerah pada Hari Kemenangan di Eropa. Piagam Nürnberg dirancang oleh Robert H. Jackson, Robert Falco, dan Iona Nikitchenko dari Komisi Penasihat Eropa dan dikeluarkan pada 8 Agustus 1945[1].

Pendefinisian kejahatan terhadap perdamaian dalam Piagam Nürnberg juga menjadi dasar dalam peraturan hukum di Finlandia yang disetujui oleh Parlemen Finlandia pada 11 September 1945 yang memberlakukan Pengadilan Pertanggungjawaban Perang di Finlandia.

Perjanjian penuntutan dan penghukuman para penjahat perang utama Blok Poros dan lampiran Piagam Nürnberg secara resmi ditandatangani oleh Prancis, Uni Soviet, Britania Raya dan Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945. Perjanjian dan Piagam Nürnberg kemudian diratifikasi oleh 20 negara anggota Blok Sekutu[2].

Lihat Juga sunting

Daftar Referensi sunting

  1. ^ Charter of the International Military Tribunal - Annex to the Agreement for the prosecution and punishment of the major war criminals of the European Axis. United Nations Refugee Agency
  2. ^ Ratifications, United Nations Treaty Series, vol. 82.