Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Piagam PBB adalah perjanjian dasar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Dirancang | 14 Agustus 1941 |
---|---|
Ditandatangani | 26 Juni 1945 |
Lokasi | San Francisco, California, Amerika Serikat |
Efektif | 24 Oktober 1945 |
Syarat | Ratifikasi oleh Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat dan oleh mayoritas negara penandatangan lainnya. |
Pihak | 193 |
Penyimpan | Amerika Serikat |
Bahasa | Arab, Tiongkok, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol |
Charter of the United Nations di Wikisource |
Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Pengaturan Piagam
suntingPiagam PBB terdiri dari sebuah pembuka ('preambule'), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.