Piagam ASEAN
Piagam ASEAN adalah perjanjian dasar dalam organisasi ASEAN. Dokumen ini telah diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 di Singapura pada bulan November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.
Ditandatangani | 20 November 2007 |
---|---|
Lokasi | Singapura |
Efektif | Desember 2008 |
Syarat | Ratifikasi oleh semua negara |
Penanda tangan | 10 |
Pihak | 10 (Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam) |
Penyimpan | Sekretaris Jenderal ASEAN |
Bahasa | Inggris |
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina pada bulan Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama tahun 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan hak asasi manusia.
Prinsip utama
suntingPrinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:
- Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerja sama regional.
- Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN.
- Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi.
- Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
- Mendorong integrasi regional perdagangan.
- Penunjukan Perwakilan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Tetap ASEAN.
- Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di KTT ASEAN.
- Pengembangan hubungan eksternal ramah dan posisi dengan PBB (seperti Uni Eropa)
- Peningkatan jumlah KTT ASEAN ke dua kali setahun dan kemampuan untuk mengadakan untuk situasi darurat.
- Mengulangi penggunaan bendera ASEAN, lagu kebangsaan, lambang dan hari nasional ASEAN pada 8 Agustus.
Ratifikasi
suntingNaskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan).
Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Negara anggota | Ratifikasi oleh pemerintah | Penyerahan salinan ratifikasi | Ditandatangani oleh |
---|---|---|---|
Singapura | 18 Desember 2007 | 7 Januari 2008 | Perdana Menteri |
Brunei Darussalam | 31 Januari 2008 | 15 Februari 2008 | Sultan |
Laos | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Presiden |
Malaysia | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Menteri Luar Negeri |
Vietnam | 14 Maret 2008 | 19 Maret 2008 | Menteri Luar Negeri |
Kamboja | 25 Februari 2008[1] | 18 April 2008 | Majelis Nasional |
Myanmar | 21 Juli 2008 | 21 Juli 2008[2] | Menteri Luar Negeri |
Filipina | 7 Oktober 2008[3] | 12 November 2008[4] | Senat |
Indonesia | 21 Oktober 2008[5] | 13 November 2008[4] | Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat |
Thailand | 16 September 2008[6] | 14 November 2008[4] | Parlemen |
Referensi
sunting- ^ "Cambodian National Assembly approves ASEAN Charter". News.xinhuanet.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 December 2008. Diakses tanggal 16 Dec 2008.
- ^ "Burma ratifies ASEAN charter | The Australian". Theaustralian.news.com.au. 22 Jul 2008. Diakses tanggal 16 Dec 2008.
- ^ "Philippine Senate ratifies ASEAN Charter", 7 Oct 2008.
- ^ a b c "Malaysian National News Agency: BERNAMA". Bernama.com.my. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 January 2009. Diakses tanggal 16 December 2008.
- ^ "ASEAN Secretariat: ASEAN Charter fully ratified", 21 Oct 2008.
- ^ "Surin welcomes Thailand's ratification of Asean charter" Diarsipkan 24 September 2008 di Wayback Machine., 16 Sep 2008.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Terjemahan Piagam ASEAN dalam Bahasa Indonesia Diarsipkan 2009-04-19 di Wayback Machine.
- (Inggris) Naskah Piagam ASEAN dalam bahasa Inggris Diarsipkan 2008-12-21 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Naskah Piagam ASEAN dalam bahasa Indonesia Diarsipkan 2009-08-24 di Wayback Machine.
- (Inggris) Hotland, T. ASEAN Charter ushers in historic new era for region. The Jakarta Post daring. diakses 14 Desember 2008