Pinenek, Likupang Timur, Minahasa Utara
Pinenek merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia.
Pinenek | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Utara | ||||
Kecamatan | Likupang Timur | ||||
Kode pos | 95375 | ||||
Kode Kemendagri | 71.06.07.2018 | ||||
|
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pada tahun 1915 sekelompok orang dari Kawiley , Tumaluntung dan Paslaten datang ke tempat /kampung Rinondoran. Terjadi bencana banjir besar pada tahun 1982 yang berlangsung selama berbulan-bulan dan menggenangi tempat ini. Pra Tumani (tua-tua) berkumpul untuk mencari jalan keluar dan disepakati bahwa mereka harus pindah ke tempat yang lebih aman agar terhindar dari bencana banjir.
Sebagian penduduk Rinondoran yang berasal dari Tonsea memutuskan pindah ke suatu tempat yang lebih tinggi yang sekarang disebut Desa Pinenek (dalam bahasa Tonsea artinya: naik ke atas atau lebih tinggi). Pinenek berdiri pada tahun 1930 dan pada saat itu belum memiliki pemimpin. Tua-tua bersepakat untuk mengangkat Tunduan ( dalam Bahasa Tonsea artinya: pemimpin). Jos Arnold Sigar ditunjuk oleh Tumani sebagai Tunduan. Setelah masa kepemimpinan Jos Arnold Sigar, diangkat tunduan yang kedua bernama Alex Wensen. Periode Tunduan berakhir pada tahun 1950 karena setelah itu kepemimpinan berbentuk Hukum Tua yang dipilih secara demokratis. Wentriks Sumampouw adalah Hukum Tua pertama di desa ini.