Poengky Indarti
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Poengky Indarti alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1993. Beliau memulai dunia perpolitikan dan penindasan Hak Asasi Manusia di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya periode 1993 - 2000, Poengky mendapatkan jabatan pertama pada tahun 1998 sebagai Wakil Direktur Bidang Operasioal. Selain mengabdi di LBH Surabaya, Poengky juga dikenal sebagai pengacara yang mengangkat isu-isu tentang penindasan masyarakat di Surabaya.
Pada tahun 2000, Poengky pindah ke Jakarta. Beliau melanjutkan karier di bidang yang sama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH). Poengky tetap konsisten dengan perjuangan yang telah dirintisnya, beliau mengurusi problematika dan dilema yang dihadapi oleh para buruh. Di periode 2001 - 2002 aktivis ini menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Perburuhan dan Fund Raising.
Tidak puas dengan sarjana yang telah didapatkan di Universitas Airlangga, Poengky melanjutkan perkuliahannya di International Human Rights Law, Northwestern University School of Law, di Chicago Amerika Serikat dengan gelar Master untuk Internasional Human Rights Law pada tahun 2003. Selama perkuliahan, beliau tidak lepas tangan terhadap pekerjaan yang diemban di Jakarta, Poengky bekerja membantu KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) pada Divisi Kampanye dan Hubungan Internasional.
Pada tahun 2002 berdirilah Imparsial The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial), Poengky tercatat sebagai salah satu pendiri LSM dari 18 orang penggerak HAM lainnya. Imparsial sendiri adalah salah satu LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran HAM di Indonesia.[1]
Referensi
sunting- ^ "Sosok Poengky Indarti, Pejuang HAM itu Kini Menjadi Komisioner Kompolnas". KRICOM.ID. 30 Mei 2016. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-16. Diakses tanggal 16 September 2018.