Polisi Kehutanan Republik Indonesia

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.[1] Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[2][3]

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
MottoBudi Bhakti Wirawana
Yurisdiksi hukumIndonesia - Kawasan Hutan dan Hasil Hutan (termasuk Tumbuhan dan Satwa Liar)
Lembaga pemerintah primerKementerian Kehutanan Republik Indonesia
Lembaga pemerintah sekunderPemerintah Daerah

Situs web
https://polhut.menlhk.go.id

Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan pengamanan hutan dan penegakan hukum, maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api jenis Senapan Bahu dan Pistol dengan berbagai jenis yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zbrojovka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A., Pistol FN dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Lemdiklat Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA) Polri-Pusdiklat SDM Kehutanan dan atau di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC [4] yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain :

  1. Brigade Macan Tutul
    berkedudukan Markas Komando di Medan, Sumatera Utara dengan Wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara dan Aceh
  2. Brigade Beruang
    berkedudukan Markas Komando di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
  3. Brigade Harimau
    berkedudukan Markas Komando di Kota Jambi, Wilayah kerja meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu
  4. Brigade Siamang
    berkedudukan Markas Komando di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Wilayah kerja meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung
  5. Brigade Kalaweit
    berkedudukan Markas Komando di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
  6. Brigade Bekantan, berkedudukan Markas Komando di Kota Pontianak, wilayah kerja Provinsi Kalimantan Barat.
  7. Brigade Enggang
    berkedudukan Markas Komando di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Kota Nusantara dan Kalimantan Utara
  8. Brigade Anoa
    berkedudukan Markas Komando di Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat.
  9. Brigade Kanguru
    berkedudukan Markas Komando di Kota Jayapura-Papua, wilayah Kerja wilayah Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
  10. Brigade Kasuari,
    berkedudukan Markas Komando di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat.
  11. Brigade Elang
    berkedudukan di Jakarta. Wilayah kerja meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat.
  12. Brigade Banteng, berkedudukan Markas Komando di Surabaya, wilayah kerja Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta
  13. Brigade Komodo, berkedudukan Markas Komando di Kota Kupang, Wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
  14. Brigade Maleno, berkedudukan Markas Komando di Kota Palu, wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
  15. Brigade Kera Hitam, berkedudukan Markas Komando di Kota Manado dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
  16. Brigade Kaka Tua, berkedudukan Markas Komando di Kota Ambon, wilayah kerja Provinsi Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Perlengkapan polisi hutan

sunting
Senapan
Model Gambar Kaliber Jenis asal versi Rincian
M12 Ukuran 9×19mm senapan mesin ringan indonesia PM1 A1 Edisi standar. Diproduksi di bawah lisensi.  Model yang diketahui dibuat oleh Pindad terdiri dari PM1 dan PM1A1 dan senjata standar polisi hutan POLHUT.
PM3 Ukuran 9×19mm senapan mesin ringan indonesia PM3 Direncanakan untuk mengganti PM1, digunakan olah tim khusus polhut

Referensi

sunting
  1. ^ Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  2. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
  3. ^ PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR: 31 TAHUN 2011.
  4. ^ Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Seragam Dan Perlengkapan Polisi Kehutanan Dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat.