Polowijen, Blimbing, Malang

kelurahan di Kota Malang, Jawa Timur


Polowijen[1] adalah sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Kantor Kelurahan Polowijen beralamat di Jl. Ahmad Yani Utara No. 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang 65126. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor telepon kantor 0341-482216, mengirimkan faks ke 0341-482216, mengirimkan email ke kel-polowijen@malangkota.go.id, atau melihat laman resminya di kelpolowijen.malangkota.go.id. Kelurahan Polowijen adalah salah satu dari 11 Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang. Kelurahan Polowijen terbagi menjadi 6 (enam) Rukun Warga (RW) dan 38 (tiga puluh delapan) Rukun Tetangga (RT). Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Polowijen didukung oleh 8 tenaga yang terdiri dari tenaga PNS terbagi dalam jabatan struktural 5 orang staf 3 orang penjaga malam 1 orang kebersihan 1 orang serta sarana berupa poskamling 27 unit, 2 orang babinsa, 1 orang Babinkamtibmas, dan 38 personel Linmas. Kelurahan Polowijen dengan luas wilayah 142 Ha dengan batas-batas wilayah sebagi berikut: - Utara perbatasan dengan Kelurahan Balearjosari Kec. Blimbing - Timur perbatasan dengan Kelurahan Pandanwangi Kec. Blimbing - Selatan perbatasan dengan Kelurahan Purwodadi Kec. Blimbing - Barat perbatasan dengan Kelurahan Tunjungsekar Kec. Lowokwaru

Polowijen
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KotaMalang
KecamatanBlimbing
Kode Kemendagri35.73.01.1003 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3573040009 Edit nilai pada Wikidata
Luas142 km²
Jumlah penduduk12.338 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
Peta
Peta
Peta
Koordinat:

Di Polowijen terdapat sebuah flyover. Flyover ini lebih terkenal dengan sebutan Flyover Arjosari. Jika melewati flyover tersebut maka Anda sendang melintasi Kelurahan Polowijen. Posisi kantor kelurahan sendiri berada di bawah flyover tersebut.

Sejarah

sunting

Polowijen (dahulu Panawijen) sebagai suatu komunitas desa secara eksplisit telah disebut dalam “Prasasti Wurandungan B” pada zaman Mpu Sindok yang dicatat oleh Brandes dengan angka tahun 865 Saka (943 M). Dalam naskah Pararaton, Panawijen dikenal dengan tempat sucinya sejak tahun 948 M sampai Mpu Purwa (ayah Ken Dedes) tinggal di Panawijen sekitar tahun 1180-an hingga Majapahit berakhir.

Perkembangan desa selanjutnya tidak banyak diketahui, hingga datangnya tokoh pembuka hutan/bedah krawang yaitu Eyang Jibris dari Demak yang sekaligus menyebarkan agama Islam di Polowijen. Kapasitas peran tokoh Eyang Jibris tidak banyak diketahui, tetapi masyarakat yakin bahwa beliaulah yang mulai memimpin masyarakat Polowijen dalam nuansa masa Islam. Kronologis Tetua Desa dari Eyang Jibris hingga sekarang sulit diketahui. Pada awalnya dikenal istilah Petinggi, kemudian Kepala Desa dan selanjutnya Lurah sejak perubahan bentuk pemerintahan Desa menjadi Kelurahan pada tahun 1985.

Batas Administrasi

sunting
Utara Kelurahan Balearjosari
Timur Kelurahan Pandanwangi
Selatan Kelurahan Purwodadi
Barat Kelurahan Tunjungsekar

Pembagian Administrasi

sunting
No. RW RT
1. RW I RT 01
2. RT 02
3. RT 03
4. RT 04
5. RT 05
6. RW II RT 01
7. RT 02
8. RT 03
9. RT 04
10. RT 05
11. RT 06
12. RW III RT 01
13. RT 2
14. RT 3
15. RT 4
16. RW IV RT 1
17. RT 2
18. RT 3
19. RT 4
20. RT 5
21. RT 6
22. RT 7
23. RW V RT 1
24. RT 2
25. RT 3
26. RT 4
27. RT 5
28. RT 6
29. RT 7
30. RT 8
31. RT 9
32. RT 10
33. RT 11
34. RW VI RT 1
35. RT 2
36. RT 3
37. RT 4
38. RT 5

Kegiatan Seni Budaya

sunting

Sebagaimana disebutkan dalam sejarah Polowijen diatas bahwa Mpu Purwa dan Ken Dedes hidup di Panawijen. Selain itu, di awal Abad ke-20 di Panawijen hidup seorang pengrajin topeng yang bernama Mbah Reni. Makam Mbah Reni sendiri ada di pemakaman Kelurahan Polowijen.

Atas dasar kesejarahan tersebutlah kemudian muncul komunitas yang menamakan diri Kampung Budaya Polowijen[2] yang berusaha mengembangkan kembali kerajinan topeng sekaligus tarinya. Komunitas mempunyai kegiatan dalam bentuk seni budaya tari topeng, kerajinan topeng, dll.

Referensi

sunting
  1. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Diarsipkan 2021-04-28 di Wayback Machine. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  2. ^ Kampung Budaya Polowijen Diarsipkan 2021-04-21 di Wayback Machine. Kota Malang, Tempat untuk Pelestarian Seni-Budaya